JATIMTIMES - Kuota bantuan untuk kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari Pemkot Batu menyusut drastis tahun 2026. Dari yang sebelumnya sekitar 10 ribu pekerja informal pada tahun 2025, menjadi hanya 500 orang tahun ini.
Pemkot memastikan tidak menambah kuota lebih besar bantuan jaminan sosial untuk pekerja bukan penerima upah itu. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil karena beberapa alasan. Utamanya akibat berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke daerah.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Proyek Gedung Parkir Kayutangan
"Selain itu, Karena tidak memiliki pabrik rokok, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) akan disesuaikan. Pemangkasan dana cukai tersebut ke bantuan premi BPJS naker pun ikut berkurang," katanya saat ditemui, belum lama ini.
Dikatakan, alokasi bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT. Berdasarkan aturan tersebut, alokasi DBHCHT salah satunya pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
Suyanto menyebut, tahun 2026 pemkot hanya menerima DBHCHT Rp2,833 miliar saja. Besaran tersebut tak jauh berbeda dibandingkan besaran DBHCHT yang digelontorkan tahun 2025. Yakni mencapai Rp2,003 miliar. Meski ada peningkatan, selisihnya hanya sekitar Rp830 juta saja.
"Karena itu mengapa kuota tahun depan tidak bisa bertambah banyak," tambah pria yang disapa Yanto itu.
Dengan pemangkasan anggaran tersebut, Yanto memprediksi hanya mampu memenuhi bantuan sekitar 13.100 pekerja informal tahun 2026 nanti. Untuk memaksimalkan anggaran yang ada, kuota yang ditargetkan tahun depan hanya mencapai 500 orang. "Kami tidak menghapus penerima yang sudah terdata sebelumnya," tegas Yanto.
Untuk mengoptimalkan kuota anggaran tahun depan, dirinya mengaku akan lebih selektif dalam menggelontorkan bantuan tersebut. Misalnya, dengan menggandeng desa atau kelurahan setempat untuk mendata pekerja informal yang benar-benar belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, tahap verifikasi data penerima akan lebih diperketat. "Verifikasi itulah yang akan menentukan bahwa pekerja berhak menerima atau tidak," ucap dia.
Baca Juga : Sepanjang Tahun, 195 Kejadian Gangguan Keamanan Bikin Warga Kota Batu Resah
Pihaknya berkomitmen juga akan memprioritaskan beberapa pekerja informal yang benar-benar membutuhkan. Misalnya, masyarakat dengan penghasilan rendah, memiliki risiko kerja tinggi hingga benar-benar belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga, penyaluran bisa lebih tepat sasaran," kata pria yang menjabat definitif kabid hubungan industrial itu.
Kendati sangat terbatas, Yanto menyebut target penggelontoran bantuan premi BPJS Ketenagaan itu bisa saja bertambah. Sebab, nantinya masih ada sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) DBHCHT dari tahun 2025 lalu. Berdasarkan data yang diakumulasi oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Batu, potensi silpa DBHCHT mencapai Rp8,65 miliar.
Yanto berujar, penambahan anggaran melalui silpa juga akan dibagi kembali kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai peruntukannya. "Termasuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan di Disnaker. Silpa itu bisa saja ditambahkan seiring PAK (perubahan anggaran meuangan) bulan Oktober 2026 nanti," imbuh dia.
