Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi A DPRD Jatim Setujui Perubahan Nomenklatur Disbudpar Jadi Disbudparekraf

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

19 - Nov - 2025, 17:03

Placeholder
Juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim Erick Komala.

JATIMTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui dan mendukung perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf). Hal ini disampaikan juru bicara (jubir) Komisi A DPRD Jatim Erick Komala.

Saat ini, perubahan tersebut tengah dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Hal itu seiring penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga : Dapat Support Presiden, Daya Tarik Wisata Kota Malang Bakal Ditambah Becak Wisata

Erick Komala menyebut, Komisi A telah melakukan rapat kerja pembahasan raperda ini, pada tanggal 12 November 2025 lalu di Kantor Diklat BPSDM Jatim di Malang, dengan mengundang OPD terkait di Provinsi Jawa Timur, OPD terkait di Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

"Dalam rapat tersebut juga menyepakati bahwa terkait urusan ekonomi kreatif, dimasukkan ke Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf)," jelas legislator Fraksi PPP-PSI itu.

Secara umum, raperda ini akan mengubah dua struktur krusial di Pemprov Jatim. Terdapat dua ketentuan yang dipandang perlu dilakukan perubahan, yakni pada ketentuan Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf d angka 18.

Perubahan pertama adalah pada Pasal 4 huruf d angka 18. Berdasarkan Perda induk (Perda Nomor 11 Tahun 2016), pasal ini merupakan dasar hukum dari "Dinas Kebudayaan dan Pariwisata".

Erick menjelaskan secara rinci alasan perubahan ini, yakni untuk memasukkan nomenklatur Ekonomi Kreatif (Ekraf) demi menyelaraskan dengan agenda Asta Cita Presiden. Perubahan ini menjadikan nama dinas tersebut menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga : Bakesbangpol, Disbudpar, dan Perpus Bung Karno Satukan Agenda: Besok Kota Blitar Gelar Kampung Pancasila Fest dan Literasi Budaya

Penjelasan soal Ekraf ini termasuk alasan Jatim tidak bisa membentuk dinas mandiri karena terbentur syarat fiskal, dijelaskan secara panjang lebar dalam laporan tersebut.

Adapun perubahan lainnya yakni mengubah Pasal 4 huruf a. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 4 huruf a adalah pasal yang mengatur struktur inti "Sekretariat Daerah". 

Pasal ini menetapkan susunan tiga Asisten Gubernur (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum ) beserta biro-biro yang dikoordinasikannya.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim Disbudparekraf



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy