JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Tomie Herawanto menegaskan, drg. Wiyanto Wijoyo, M.MKes, akan kembali menduduki kursi jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
Tomie mengatakan, setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status kepegawaian dari Wiyanto, pihaknya akan segera menjalankan putusan Mahkamah Agung RI untuk menempatkan kembalinWiyanto sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Baca Juga : Wahyudin Moridu Dipecat dari PDIP Usai Ngaku Mau Rampok Uang Negara
"Ini sedang berproses untuk saudara Wiyanto itu untuk bisa memenuhi atau sesuai dengan putusan MA. Mohon bersabar ini tinggal menunggu waktu, insya allah dengan waktu sesegera mungkin Pak Wi akan kembali ke posisi seperti yang diarahkan oleh MA, Kepala Dinas Kesehatan," ungkap Tomie kepada JatimTIMES.com, Sabtu (20/9/2025).
Untuk efisiensi, pihaknya sedang memetakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa didefinitifkan berapa dan siapa saja, yang nantinya direncanakan akan didefinitifkan bersamaan dengan Wiyanto sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Apakah dimungkinkan di bersamakan atau kalau itu terlalu lama ya mungkin bisa disegerakan untuk dokter wiyanto. Intinya sudah pasti sebagai Kadinkes akan segera dilaksanakan tinggal menunggu waktunya saja," tegas Tomie.
Ketika disinggung kapan batas waktu Wiyanto dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kembali, pejabat publik yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang ini mengatakan akan digelar sesegera mungkin. "Bisa jadi akhir bulan ini. Nggak ada batasan waktu, yang penting sesegera mungkin dilaksanakan," ujar Tomie.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu keputusan dari Bupati Malang HM. Sanusi terkait penempatan dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. "Ya saya siap bekerja tegak lurus Malang Makmur, menjadi bawahan Bapak Bupati, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang," kata Wiyanto.
Pihaknya juga mengaku tidak melakukan persiapan apapun jelang penetapan dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kembali. "Tidak ada persiapan apa-apa, menunggu perintah," tandas Wiyanto.
Sebagai informasi, Wiyanto merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang saat ini menjadi staf di BKPSDM Kabupaten Malang. Wiyanto dicopot dari jabatannya pada 1 Mei 2024 lalu oleh Bupati Malang HM. Sanusi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan tertanggal 27 Maret 2025 atas nama drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes.
Wiyanto dicopot karena dinilai telah menyalahi aturan mengenai pencanangan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Malang pada tahun 2023 lalu.
Pasalnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Wiyanto telah memasukkan data masyarakat tidak mampu atau miskin untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), melebihi kuota yang telah disediakan.
Pada alokasi anggaran Pemkab Malang hanya tersedia Rp 72 milliar untuk memberikan jaminan kesehatan bagi 129.534 jiwa masyarakat tidak mampu melaui pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBID.
Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Pos Bantuan Hukum di Kelurahan, Warga Bisa Konsultasi Gratis
Namun pada praktiknya, pemberian jaminan layanan kesehatan dianggarkan Rp 250 milliar untuk mengcover 466 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Malang. Pada proses ini, Pemkab Malang akhirnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC).
Tetapi, input atau memasukkan data yang salah tersebut membuat Pemkab Malang memiliki tunggakan ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 86 milliar per Juli 2023 lalu. Selain itu, Bupati Malang HM. Sanusi mencopot Wiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Merasa diperlakukan tidak adil, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, namun tidak dikabulkan melalui putusan PTUN Surabaya Nomor: 98/G/2024/PTUN.SBY tertanggal 28 November 2024.
Tidak puas dengan putusan itu, Wiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan dikabulkan melalui putusan PTTUN Nomor: 11/B/2025/PT.TUN.SBY tertanggal 12 Februari 2025. Wiyanto pun menang melalui banding yang diajukan ke PTTUN Surabaya.
Namun, Bupati Malang HM. Sanusi tidak terima dengan putusan PTTUN Surabaya tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, pada 23 Juli 2025 berdasarkan rapat peermusyawaratan majelis hakim permohonan kasasi Sanusi ditolak, melalui putusan nomor: 324 K/TUN/2025.
Salinan putusan tersebut diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya pada 27 Agustus 2025. Di mana dalam salinan putusan tersebut, menyatakan batal dan mewajibkan Sanusi mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg. Wiyanto Wijoyo.
Selain itu, dalam putusan tersebut Sanusi juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.