JATIMTIMES - Para pengusaha atau calon pengusaha di Kota Malang diingatkan agar tidak asal dan menjalankan bisnisnya di Kota Malang. Salah satunya seperti Toko Sari Jaya 25 yang ada di Jalam Soekarno Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Sebagai informasi, Toko Sari Jaya 25 merupakan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol (minol). Penelusuran JatimTIMES, toko tersebut secara resmi baru opening pada Sabtu (12/7/2025) lalu.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Murka Influencer Promosi Miras, Polisi Rencana Panggil King Abdi
Usai resmi buka, Toko Sari Jaya 25 langsung beroperasi. Informasi didapat JatimTIMES di lapangan, toko tersebut biasanya beroperasi sejak pukul 11.00 WIB. Namun sayangnya, beberapa hari terakhir toko Sari Jaya 25 akhirnya tutup.
Usut punya usut, toko tersebut ternyata nekat beroperasi meski tanpa mengantongi izin. Bahkan menurut Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, tak ada izin apapun yang dikantongi.
"Sampai sekarang Disnaker belum menerima ajuan, rekomendasi, atau apapun. Belum ada izinnya sama sekali," jelas Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Padahal untuk usaha penjualan minol, ada banyak dokumen perizinan yang harus dikantongi oleh si pelaku usaha. Yakni mulai dari perizinan di tingkat pemerintah pusat hingga di tingkat pemerintah kota atau kabupaten.
"Dari pusat itu ada namanya PKKPR, yang dikeluarkan oleh OSS dan ditandatangani oleh kementerian," tutur Arif.
Sedangkan di tingkat pemerintah kota, juga ada beberapa dokumen perizinan yang harus dikantongi. Salah satu yang paling penting adalah persetujuan dari warga di sekitar tempat usaha tersebut.
"Kami mempersyaratkan adanya persetujuan dari tetangga kanan kiri dan diketahui RT/RW. Karena ini kan suatu yang sangat sensitif di masyarakat. Itu saya syaratkan supaya warga tidak komplain di situ," terang Arif.
Saat ini, meskipun belum ada penyegelan secara resmi bagi toko tersebut, namun menurut Arif, toko Sari Jaya 25 harus menjalani sidang tindak pidanan ringan (tipiring).
Baca Juga : Promosi Miras oleh King Abdi Viral di Medsos, Ketua PCNU Kota Malang: Ini Keprihatinan Moral Serius
Hal itu lantaran toko tersebut diduga nekat beroperasi sebelum mengantongi dokumen perizinan yang semestinya. Sehingga, dirinya berharap agar hal itu turut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha atau bagi yang ingin menjalankan bisnis di Kota Malang.
"Yang pertama, kami minta agar perizinan semuanya dilakukan. Kan kami sudah memberikan kesempatan untuk kemudahan investasi. Tolong perizinannya dipenuhi dulu baru buka usahanya," jelas Arif.
Tak hanya perizinan, satu hal yang juga ia garisbawahi adalah soal aktivitas promosi yang dilakukan bagi semua pelaku usaha. Baik yang dilakukan secara mandiri atau jika dalam promosi tersebut menggunakan jasa production house dan konten kreator.
"Kemudian kalau menggunakan jasa konten kreator atau apapun namanya, tolong membuat konten yang tidak berbau provokasi di masyarakat. Dua catatan itu. Harus diperhatikan materi kontennya. Kan ada norma-norma (sosial dan budaya) di masyarakat yang harus dihargai," pungkas Arif.
Imbas dari viralnya video promosi minuman keras (miras) oleh influencer King Abdi, pemilik Toko Sari Jaya 25 resmi dipanggil oleh Satpol PP Kota Malang. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran aturan dalam promosi penjualan miras yang memicu kontroversi di masyarakat.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut bahwa surat panggilan telah dikirimkan langsung kepada pengelola toko. Dijadwalkan, pemilik toko miras tersebut akan hadir pada Jum'at (18/7/2025), di markas Satpol PP Kota Malang.