Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banggar DPR Sebut Anggota Nonaktif Masih Terima Gaji, Formappi: Hanya ‘Disembunyikan’

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Sep - 2025, 21:53

Placeholder
Kolase foto anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari DPR buntut gelombang demo aksi akhir-akhir ini. (Foto: YouTube Kompas TV)

JATIMTIMES - Polemik anggota DPR yang dinonaktifkan partainya terus jadi sorotan publik. Meski berstatus nonaktif, mereka disebut tetap menerima gaji dan tunjangan bulanan.

Di antara anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Lantas, apa sebenarnya makna status nonaktif ini?

Baca Juga : Ahmad Irawan Soroti Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen, Minta Kajian Konseptual Lebih Matang

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa secara teknis anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak atas gaji.

"Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji," kata Said. 

Meski demikian, Said menekankan bahwa istilah nonaktif sejatinya tidak dikenal dalam aturan DPR. "Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujarnya.

Said mengaku menghormati langkah partai politik yang menonaktifkan kadernya. "Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya," sambungnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penonaktifan ini hanya strategi partai untuk meredam tekanan publik.

"Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya 'disembunyikan' sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi," kata Lucius. 

Lucius juga menyoroti pemilihan istilah nonaktif yang dipakai partai. Menurutnya, hal itu lebih untuk menunjukkan respons cepat atas desakan publik, meski tidak ada dasar hukum dalam UU MD3.

"Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain," ucap Lucius.

"Anggota-anggota nonaktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja," tambahnya.

Baca Juga : Aliansi Perempuan Indonesia Demo 3 September 2025: Desak Prabowo Hentikan Kekerasan Aparat

Ia menilai penonaktifan sejatinya bukan bentuk sanksi, melainkan cara partai membela kadernya dengan sedikit upaya meredakan publik.

"Dengan demikian, fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja," ujarnya.

Lucius menegaskan, jika partai benar-benar mengakui kesalahan kadernya, seharusnya langkah yang diambil adalah pemberhentian, bukan penonaktifan.

"Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggung jawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat," tegasnya.

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Natakusumah, juga memberikan tanggapan terkait isu ini. Menurutnya, soal gaji dan tunjangan tetap diterima atau tidak oleh anggota nonaktif, sepenuhnya menjadi urusan internal partai. "Ya itu kan tata kelolanya. Tapi kan itu urusan partai masing-masing,” ucapnya.

Rizki menjelaskan BURT hanya mengatur tata kelola gaji dan tunjangan anggota DPR secara umum. “Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR, bukan internal partai. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing,” pungkas Rizki.


Topik

Pemerintahan Banggar DPR Anggota DPR Nonaktif Gaji Formappi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni