Saturday, 19 September 2026 | Malang MALANG
TRENDING HukumPendidikanOlahragaPemerintahanGaya HidupKuliner
Malang Times

Selain Relokasi, DPRD Kota Malang Ingatkan Penataan Pasar Gadang Soal Status Aset

BAGIKAN:

JATIMTIMES - Penataan kawasan Pasar Gadang Kota Malang masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Selain proses relokasi pedagang, pemerintah harus memastikan kejelasan status aset hingga kesiapan kawasan baru yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang, Suryadi, menilai persoalan Pasar Gadang tidak bisa diselesaikan hanya dengan memindahkan atau menertibkan pedagang. Menurutnya, penataan harus sekaligus menjawab persoalan hukum, aset, dan keberlanjutan usaha pedagang.

Baca Juga : BPJS Karyawan Nonaktif Saat Hendak Operasi, Pengawasan Perusahaan Dipertanyakan

"Pasar Gadang bukan semata-mata persoalan tempat berdagang, tetapi merupakan salah satu simpul penting aktivitas ekonomi masyarakat," kata Suryadi.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang perlu segera dituntaskan Pemkot Malang. Di antaranya proses penataan, relokasi pedagang, pencabutan hak pakai kios mangkrak, hingga kejelasan status hukum dan aset bangunan penampungan sementara.

Suryadi menegaskan, pemerintah perlu melihat Pasar Gadang sebagai kawasan ekonomi yang berkaitan dengan distribusi barang, akses masyarakat, lalu lintas, kebersihan, ketertiban, serta keberlangsungan usaha pedagang.

Karena itu, penataan menurutnya tidak cukup hanya menyasar aspek fisik dan ketertiban. Pemerintah juga perlu memastikan pedagang memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha setelah seluruh proses penataan selesai.

"Kami menegaskan bahwa penataan Pasar Gadang jangan sekadar memindahkan atau menertibkan pedagang, tetapi harus menjadi momentum menghidupkan kembali Pasar Gadang sebagai pusat perdagangan yang produktif," ujarnya.

Sorotan tersebut berhadapan dengan kondisi kawasan relokasi yang hingga kini belum sepenuhnya siap. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kios masih dalam proses pembangunan, sementara pengerjaan jalan juga masih berlangsung di tengah aktivitas perdagangan.

Kondisi tersebut membuat proses penataan berjalan beriringan dengan aktivitas pedagang dan lalu lintas. Pembangunan yang belum rampung juga membuat sebagian kawasan masih terlihat kotor, ditambah tumpukan sampah di sejumlah titik.

Baca Juga : Akurasi DTSEN Dipertanyakan, DPRD Jatim Desak Pemerintah Evaluasi Parameter Desil Kemiskinan

Di sisi lain, persoalan aset juga mulai masuk dalam skema penataan kawasan. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut sebanyak 1.059 lapak direncanakan dihibahkan kepada Pemkot Malang setelah seluruh proses pemindahan pedagang selesai.

Dengan skema tersebut, lapak-lapak itu nantinya tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat berdagang. Fasilitas tersebut akan masuk dalam pencatatan aset Pemerintah Kota Malang.

Eko memastikan pencatatan aset baru dilakukan setelah seluruh rangkaian perpindahan pedagang tuntas. Artinya, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan proses relokasi sebelum status aset tersebut benar-benar berjalan.

Sementara itu, keberadaan sejumlah bedak di bagian belakang kawasan juga sempat memunculkan pertanyaan terkait statusnya. Eko memastikan bangunan tersebut resmi dan menjadi bagian dari lokasi yang disiapkan bagi pedagang.

Suryadi meminta seluruh persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog antara pemerintah, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat sekitar. Ia berharap penataan tidak berhenti pada perubahan fisik kawasan, tetapi menghasilkan kepastian usaha dan kembali menggerakkan aktivitas ekonomi di Pasar Gadang.

Bagikan artikel ini ke media sosial:

Ikuti Perkembangan Berita di Google News

Dapatkan update berita terkini, terverifikasi, dan ulasan mendalam setiap hari dari Malang Times langsung di Google News. Buka Google News →

REDAKSI PELIPUT

Riski Wijaya

PENANGGUNG JAWAB / EDITOR

Nurlayla Ratri

Terverifikasi Dewan Pers