Saturday, 19 September 2026 | Malang MALANG
TRENDING HukumPendidikanOlahragaPemerintahanGaya HidupKuliner
Malang Times

Kemarau Makin Kering, 14 Kebakaran Lahan Terjadi di Kota Malang dalam Sepekan

BAGIKAN:

JATIMTIMES - Ancaman kebakaran lahan di Kota Malang semakin mengintai seiring kondisi cuaca yang kering. Dalam sepekan terakhir, UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang mencatat 15 penanganan kebakaran, dengan 14 di antaranya merupakan kebakaran lahan.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang Pandu Rizki Darmawan mengatakan tingginya kejadian tersebut menjadi perhatian, terutama karena sebagian besar kebakaran terjadi pada lahan yang mudah terbakar saat musim kemarau.

Baca Juga : Daftar Sinden OVJ 2017, usai Mantan Istri Andre Taulany Sebut Pernah Diselingkuhi

"Dalam sepekan serakhir, ada 15 penanganan kebakaran. Hari Minggu ada 4 kebakaran, Senin ada 1, Selasa ada 2, Rabu ada 3 dan Kamis ada 5 kebakaran. Kalau hari ini belum ada laporan," kata Pandu, Jumat (18/9/2026).

Dari 15 kejadian yang ditangani petugas, hanya satu kasus yang merupakan kebakaran rumah. Sementara 14 kejadian lainnya terjadi di lahan perkebunan, lahan kosong hingga kawasan penampungan sampah.

Pandu menyebut aktivitas pembakaran menjadi salah satu faktor yang kerap ditemukan dalam kejadian kebakaran lahan. Kondisi lingkungan yang kering membuat api lebih mudah menjalar dan sulit dikendalikan apabila tidak segera diketahui.

Salah satu contohnya terjadi pada sebuah pohon besar di Jalan Bogor, Kecamatan Klojen. Api muncul setelah adanya pembakaran sampah dan tumpukan daun di sekitar pangkal pohon.

Kondisi pohon yang sudah kering dan memiliki rongga membuat api tidak hanya membakar bagian luar. Kobaran justru merambat ke bagian dalam batang hingga kemudian muncul kembali di bagian atas pohon.

Petugas pemadam pun harus melakukan penanganan lebih dari sekadar menyiram bagian yang terbakar. Pendinginan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada bara atau api yang masih tersembunyi dan berpotensi kembali berkobar.

Menurut Pandu, pola serupa juga ditemukan dalam sejumlah kebakaran lahan kosong yang dipenuhi semak dan material kering. Selain aktivitas pembakaran sampah, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga dapat menjadi pemicu kebakaran.

Terlebih, puntung rokok yang dibuang di kawasan dengan vegetasi kering atau tempat penampungan sampah berpotensi menyulut api tanpa langsung disadari oleh masyarakat.

Baca Juga : 14 Gunung di Jatim Terbakar Sepanjang Kemarau 2026, Ini Daftarnya

"Jadi puntung rokok dibuang sembarangan. Kemudian tanpa disadari 2-3 jam setelahnya sudah menjadi api yang besar," ungkapnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap sepele kondisi lahan kering selama musim kemarau. Hal sederhana seperti membuang puntung rokok sembarangan dapat berujung pada kebakaran yang membutuhkan penanganan petugas pemadam.

"Jangan membuang putung rokok sembarangan di musim kemarau ini. Karena kalau itu jatuh di area lahan kering, akan sangat cepat merembet menjadi kebakaran," tuturnya.

Pandu juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di dalam rumah. Pemeriksaan instalasi listrik, kondisi kabel, sambungan perangkat elektronik hingga regulator LPG perlu dilakukan secara berkala.

Sementara itu, secara akumulatif UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang mencatat terdapat 85 kasus kebakaran sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026. Dari catatan tersebut, Agustus menjadi bulan dengan jumlah kejadian tertinggi sementara dengan 38 kasus.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap potensi kebakaran perlu ditingkatkan, baik di kawasan permukiman maupun lahan terbuka. Terlebih, kondisi kemarau kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di berbagai wilayah Kota Malang.

Bagikan artikel ini ke media sosial:

Ikuti Perkembangan Berita di Google News

Dapatkan update berita terkini, terverifikasi, dan ulasan mendalam setiap hari dari Malang Times langsung di Google News. Buka Google News →

REDAKSI PELIPUT

Hendra Saputra

PENANGGUNG JAWAB / EDITOR

Sri Kurnia Mahiruni

Terverifikasi Dewan Pers