JATIMTIMES - Penertiban 116 lapak terakhir di kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang menandai dimulainya tahapan baru penataan kawasan pasar. Namun, proses tersebut dinilai perlu diikuti kepastian tata kelola relokasi pedagang.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, meminta pemerintah tidak berhenti pada penertiban fisik kawasan PIG. Sejumlah persoalan administrasi dan legalitas relokasi juga perlu segera dituntaskan.
Baca Juga : Raperda Transportasi Publik Terintegrasi, Demokrat Jatim Soroti Kesenjangan Layanan hingga Aksesibilitas
"Guna menata dan merevitalisasi pasar rakyat, Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat segera memberikan kepastian atas revisi tata kelola relokasi pedagang, penyelesaian status hukum sewa lahan, verifikasi data by name by address, dan pencegahan pungli," ujar Danny.
Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk memastikan proses relokasi memiliki dasar yang jelas. Terutama setelah aktivitas pedagang mulai diarahkan meninggalkan kawasan PIG.
Danny juga menyoroti skema kerja sama dalam pengelolaan pasar selain pasar tersebut. Saat ini ada dua pasar lain yang sempat bermasalah karena persoalan perjanjian kerjasama (PKS), yakni Pasar Blimbing dan Pasar Besar. Untuk itu dirinya pun meminta agar Pemkot Malang dapat segera memperjelas PKS pasar tersebut.
"sekaligus mempercepat kejelasan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pasar Blimbing dan Gadang serta kelengkapan dokumen KPBU untuk Pasar Besar," lanjutnya.
Sorotan itu muncul ketika penataan fisik PIG mulai berjalan setelah 116 lapak terakhir ditertibkan pada Rabu (16/9/2026) lalu. Pembongkaran dilakukan secara bertahap karena sebagian pedagang masih mempersiapkan perpindahan.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengamankan barang dagangan dan perlengkapan lapaknya sebelum meninggalkan kawasan tersebut. Sementara lapak yang masuk zona penertiban khusus ditangani petugas sesuai kondisi di lapangan.
Pola tersebut membuat proses pembongkaran berjalan beriringan dengan perpindahan aktivitas perdagangan. Dengan demikian, penataan kawasan tidak semata-mata berkaitan dengan bangunan yang dibongkar.
Baca Juga : Cara Mencapai Mindfulness dalam Islam
Pengamanan juga disiapkan selama proses berlangsung. Satpol PP, kepolisian, petugas pasar, dan unsur terkait diterjunkan untuk mengantisipasi kondisi di lapangan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, mengatakan penertiban sejauh ini berjalan tanpa perlawanan pedagang. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari komunikasi dan pemberian waktu persiapan sebelum pembongkaran.
Setelah lapak dibongkar, kawasan PIG akan memasuki tahapan penataan berikutnya sesuai rencana pemerintah. Pada tahap ini, keberlanjutan aktivitas pedagang di lokasi relokasi menjadi salah satu persoalan yang perlu dipastikan.
Karena itu, penertiban 116 lapak menjadi titik awal perubahan kawasan PIG. Tantangan selanjutnya bukan sekadar memastikan kawasan lama kosong, tetapi memastikan relokasi memiliki kepastian data, legalitas, tata kelola, dan skema kerja sama yang jelas.