JATIMTIMES – Modus pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi terbongkar di Gresik. Sebanyak 10,858 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam tangki motor Vespa berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Gresik sebelum sampai ke tangan penerima.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas ekspedisi di Kecamatan Cerme. Saat hendak diproses untuk pengiriman, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah motor Vespa berwarna cokelat yang dikirim tanpa nomor polisi.
Baca Juga : Nasdem-PSI Dorong Pemkot Malang Pertegas Akses Griyashanta Sebagai Jalan Umum
Tangki motor kemudian dibongkar untuk memastikan tidak ada bahan bakar yang tersisa. Namun, bukannya sekadar tangki kosong, petugas justru menemukan paket mencurigakan yang disembunyikan di dalamnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan paket berisi daun ganja kering yang telah dipadatkan dan dikemas dalam bentuk kotak-kotak kecil.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 30 kantong plastik berisi batang, daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja.
"Barang bukti berupa 30 kantong plastik yang berisi masing-masing batang, daun, biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat timbang total brutto kurang lebih 10,858 kilogram," kata Rizki, Selasa (15/9/2026).
Motor yang digunakan sebagai media penyamaran tersebut diketahui memiliki nomor rangka VLX17-25970 dan nomor mesin VLX1M-27524.
Dari hasil penelusuran sementara, paket tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan Kecamatan Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga : Kejari Lamongan Panggil Kades dan Ketua Pokmas Desa Brengkok Soal Dugaan Pungli PTSL
Kini, polisi tidak hanya memburu penerima. Satresnarkoba Polres Gresik juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ganja dalam jumlah besar tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk pelaku pengiriman maupun penerima barang tersebut," terang Rizki.
Barang bukti diamankan di Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, pelaku yang nantinya berhasil diungkap akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
