JATIMTIMES - Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang meminta Satpol PP tidak berhenti pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat insidental. Fraksi tersebut menilai masih ada pekerjaan rumah yang membutuhkan ketegasan, salah satunya penutupan jalan masuk di Perumahan Griyashanta.
Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyampaikan sorotan itu dalam Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Menurutnya, Satpol PP perlu menyusun langkah strategis agar penegakan Perda berjalan konsisten.
Baca Juga : Raker-RDP di Komisi II DPR RI Bahas Sinkronisasi LP2B, Gubernur Khofifah Sampaikan Industrialisasi Jatim
Dito mengatakan penguatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia menjadi bagian penting. Digitalisasi pengawasan, harmonisasi regulasi, serta sosialisasi juga perlu berjalan beriringan.
Fraksi NasDem-PSI mengapresiasi kinerja Satpol PP Kota Malang yang dinilai tegas dalam penegakan Perda selama beberapa waktu terakhir. Namun, apresiasi tersebut sekaligus menjadi dasar untuk mendorong penyelesaian sejumlah persoalan yang belum tuntas.
Salah satunya berkaitan dengan penutupan jalan masuk di Perumahan Griya Shanta RW 12. Fraksi NasDem-PSI menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak kepada warga setempat.
Akses yang tertutup juga dinilai merugikan masyarakat lain yang menggunakan jalur tersebut. Dalam catatan fraksi, dampaknya turut dirasakan pengemudi ojek online dan siswa SMP Negeri 18.
"Penutupan jalan masuk di Perumahan Griya Shanta RW 12 tidak saja merugikan warga setempat, namun juga masyarakat luas," ujar Dito dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (15/9/2026).
Karena itu, Dito mendorong Satpol PP sebagai instrument penegakan Perda di Pemkot Malang untuk mengambil tindakan tegas terhadap persoalan tersebut. Fraksi NasDem-PSI menilai penyelesaian kasus itu penting agar tidak menjadi preseden bagi wilayah lain.
Menurutnya, ketegasan aparat diperlukan untuk memastikan penegakan Perda tidak berjalan pilih-pilih. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian terhadap persoalan yang berdampak langsung pada akses masyarakat.
Baca Juga : Sopir Dump Truk Keluhkan Pembatasan Jam Operasional, Ketua DPRD Gresik Tawarkan Jalan Tengah
Dito menilai penyelesaian satu persoalan secara tegas dapat menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran Perda harus mendapat penanganan. Hal tersebut juga penting untuk menjaga fungsi ruang publik dan kepentingan masyarakat.
"Ketegasan Satpol PP diperlukan agar kasus seperti itu tidak menjadi contoh wilayah lain melakukan hal serupa," tuturnya.
Apalagi dari catatannya, Pemkot Malang juga telah menerbitkan surat untuk pembukaan akses tersebut. Namun sampai saat ini, sejumlah warga justru menutup akses utama yang berbatasan langsung dengan Jalan Soekarno-Hatta.
"Kami mendorong Pemkot Malang untuk duduk bersama dengan seluruh entitas pemilik lahan dan pihak yang berkepentingan. Karena disana juga ada UB dan juga pihak lain," pungkas Dito.
