JATIMTIMES – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Batu resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Hotel Aston Inn Kota Batu pada Senin (14/9/2026).

Kerja sama strategis ini dilakukan untuk memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan seluruh langkah bisnis perbankan berjalan di atas koridor hukum yang sah dan akuntabel.

Komisaris Independen Bank Jatim Asri Agung Putra menekankan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum bukan sekadar agenda seremonial tahunan semata. Langkah ini merupakan strategi fundamental dan preventif dalam membangun sistem peringatan dini (early warning system) bagi perbankan.
"Kita ingin memastikan Bank Jatim dikelola secara sehat. Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah preventif dan fundamental. Kita siapkan early warning system-nya, jadi kalau ada keraguan dalam mengambil keputusan bisnis, manfaatkan fasilitas kejaksaan agar masalah tidak timbul di kemudian hari," tegas Komisaris Independen Bank Jatim Asri Agung Putra.

Asri menambahkan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting dalam mendampingi perbankan saat mengambil keputusan diskresi maupun mengantisipasi sengketa perdata di tengah persaingan usaha yang semakin kompleks.

Pemimpin Cabang Bank Jatim Batu Andri Sastrawan mengungkapkan bahwa kolaborasi yang terjalin ini difokuskan untuk menggenjot pemulihan keuangan dari sektor kredit bermasalah.
Melalui kerja sama tersebut, Bank Jatim memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Batu.

SKK tersebut memberikan kewenangan resmi bagi kejaksaan untuk menjadi negosiator, hingga mediasi, terhadap debitur yang masuk dalam kategori menunggak.
Baca Juga : TPA Milangasri Terbakar Dekati SUTET, Ketua DPRD Magetan Turun ke Lokasi Instruksikan Siaga 24 Jam
"Seluruh bentuk produk perkreditan yang disalurkan oleh Bank Jatim selalu mengedepankan aspek legalitas," ungkap Andri.
Mulai dari proses awal pengajuan, penandatanganan perjanjian kredit, hingga pengikatan agunan, seluruhnya berdiri di atas fondasi hukum yang mengikat.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Batu Arya Wicaksana menyambut baik kelanjutan sinergi tersebut. Selain bantuan hukum penanganan sengketa, pihaknya juga menawarkan layanan pemulihan aset berdasarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2025 serta fasilitasi Tindakan Hukum Lain (THL) untuk mediasi antarlembaga.
"Saya berharap kerja sama yang ditandatangani hari ini dapat diimplementasikan secara nyata melalui komunikasi dan koordinasi sejak awal. Kejaksaan siap mendukung terciptanya tata kelola yang baik dan memberikan kepastian hukum bagi Bank Jatim Cabang Batu," ujar Arya Wicaksana.