Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PDIP DPRD Jatim Minta Raperda Transportasi Online Lanjut Dibahas, Tekankan Pengawasan Aplikator

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Sep - 2026, 15:56

Placeholder
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Indriani Yulia Mariska, menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna.

JATIMTIMES — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.

Sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dinilai sebagai bahan penyempurnaan aturan, bukan alasan untuk menangguhkan regulasi yang diinisiasi dewan tersebut. Sikap politik itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Indriani Yulia Mariska, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga : Aksi KONI dan Anak-Anak: Di Mana Perlindungan Pelajar saat Wawali Blitar Pimpin Demonstrasi?

Indriani menegaskan, kehadiran Perda ini sangat mendesak demi menjamin kepastian hukum, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan pengguna jasa, hingga kepastian iklim usaha bagi perusahaan aplikasi di Jawa Timur.

"Berbagai masukan Pemprov justru memberi ruang untuk menyempurnakan Raperda agar lebih tepat dan harmonis. Yang perlu disempurnakan adalah rumusan kewenangannya, bukan menghentikan urgensi Perdanya," kata Indriani.

Terkait penetapan biaya jasa sepeda motor atau ojek online, PDIP memahami bahwa formulasi tarif merupakan wewenang kementerian di tingkat pusat. Meski demikian, Pemprov Jatim dinilai harus tetap hadir menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta memfasilitasi aduan kepatuhan aplikator di lapangan.

Fraksi PDIP juga menyetujui penyelarasan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada aplikator agar sejalan dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari kementerian terkait, tanpa menggerus wewenang pengawasan di daerah.

Guna mengoptimalkan pengawasan, Fraksi PDIP mengusulkan penguatan Sistem Data Transportasi Berbasis Aplikasi lewat Digital Dashboard. Fasilitas ini diharapkan mampu menyajikan data persebaran armada dan mobilitas warga secara real-time dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.

Baca Juga : Wali Kota Blitar dan Forkopimda Sidak Dapur SPPG, Jaga MBG Siswa Tetap Aman

Menurut Indriani, perencanaan kebutuhan kendaraan dan evaluasi di lapangan harus berbasis data aktual yang terukur. Selain itu, layanan transportasi daring juga wajib terintegrasi dengan moda transportasi umum daerah guna mewujudkan konektivitas antarmoda yang efektif.

Secara keseluruhan, PDIP mendorong lima langkah krusial, yakni harmonisasi Raperda dengan regulasi nasional, penajaman pengawasan tarif dan sanksi aplikator, penguatan Digital Dashboard, integrasi perencanaan kendaraan berbasis data mobilitas warga, serta penyempurnaan teknik penyusunan hukum (legal drafting).

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim fraksi pdi perjuangan raperda jasa transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri