JATIMTIMES - Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda).
Kendati menyetujui, fraksi ini meminta agar rencana penambahan modal sebesar Rp 100 miliar dikawal ketat dan mengedepankan tata kelola risiko yang transparan.
Baca Juga : Pemda Tak Bisa Hentikan MBG, Ahli Hukum Ingatkan Batas Kewenangan Daerah
Sikap resmi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Ro'aitu Nafif Laha, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya. Ia menegaskan bahwa penyertaan modal dari APBD merupakan uang rakyat yang wajib berorientasi pada kemanfaatan publik, penguatan UMKM, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Berdasarkan seluruh hasil kajian dan catatan yang telah kami sampaikan, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Ro'aitu Nafif Laha, Senin (7/9/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Gerindra memberikan sorotan khusus pada skema penyetoran modal Rp100 miliar yang kini ditetapkan secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2029.
Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas APBD agar tidak terbeban secara mendadak sekaligus memenuhi kewajiban Pemprov Jatim dalam mempertahankan porsi kepemilikan saham minimal 51 persen.
Selain kepastian waktu, Fraksi Gerindra mendesak PT Jamkrida Jatim untuk taat pada indikator prudensial kinerja penjaminan atau gearing ratio sesuai ambang batas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu maksimal 40 kali secara total dan 20 kali untuk sektor produktif.
Baca Juga : NasDem DPRD Jatim: Penyertaan Modal Jamkrida Harus Berdampak Nyata ke UMKM
"Dana APBD adalah uang rakyat. Penambahan modal daerah wajib dibarengi dengan evaluasi ketat atas gearing ratio ini agar penjaminan benar-benar ekspansif namun tetap aman dari risiko gagal bayar," tegasnya.
Gerindra juga menekankan agar setiap tahap penyetoran modal didahului oleh analisis kelayakan investasi, analisis risiko, serta business plan yang komprehensif. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan efektivitas imbal hasil (cost of equity) dan memperluas akses permodalan bagi 9,78 juta unit UMKM di Jatim.
