JATIMTIMES – DPR RI telah menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Kepastian tersebut didapatkan setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif resmi lembaga legislatif pada Selasa (8/9/2026).
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut positif langkah Badan Legislasi (Baleg) tersebut. Persetujuan ini diambil usai delapan fraksi di parlemen menyampaikan pandangan mini fraksi pada rapat pleno Baleg sebelumnya.
Baca Juga : Cegah Keracunan MBG, Stafsus KSP Dorong Kepala SPPG Andalkan Buku Petunjuk Teknis
KPA menilai capaian ini sebagai momentum penting dalam sejarah perjuangan penyelesaian konflik agraria struktural, ketimpangan penguasaan lahan, hingga maraknya perampasan tanah rakyat yang berlangsung selama puluhan tahun.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa kehadiran RUU ini harus menjadi instrumen hukum yang komprehensif untuk memberikan keadilan bagi kelompok rentan. Utamanya harus berpihak pada masyarakat petani dan korban konflik agraria.
“Reforma Agraria harus dipandang bukan sebagai program sertifikasi tanah semata, tetapi sebagai koreksi terhadap struktur agraria yang timpang,” tegas Sekjen KPA, Dewi Kartika dalam keterangan yang diterima JatimTIMES, Selasa (8/9/2026).
Dewi menjelaskan, seluruh fraksi di DPR RI sebenarnya telah memiliki titik temu mengenai urgensi redistribusi tanah, pemulihan hak rakyat, perlindungan masyarakat adat, serta penyelesaian tumpang tindih perizinan di kawasan hutan. Namun, persetujuan RUU sebagai inisiatif DPR dinilai barulah langkah awal dari perjuangan legislasi yang panjang.
KPA menggarisbawahi pentingnya mengawal rumusan pasal demi pasal secara ketat saat pembahasan tingkat lanjut nanti. Berdasarkan pengalaman penyusunan undang-undang di sektor sumber daya alam, semangat progresif pada tahap awal kerap tergerus ketika masuk ke dalam pembahasan teknis.
Baca Juga : Sebanyak 210 Desa di Kabupaten Malang Bakal Ikuti Pilkades Serentak 2027
Oleh karena itu, KPA menyampaikan lima tuntutan dan sikap politik utama kepada DPR RI dan pemerintah. Sikap tersebut meliputi apresiasi atas dukungan Baleg, penegasan agar RUU tidak cuma memperluas administrasi pertanahan, keselarasan regulasi dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960, jaminan partisipasi publik yang bermakna, serta ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal RUU hingga disahkan.
“Keberhasilan RUU tidak boleh diukur dari seberapa cepat disahkan, tetapi dari seberapa kuat ia menjawab persoalan rakyat dan menjalankan fungsi sosial tanah,” lanjut Dewi.
KPA memastikan akan terus terlibat aktif memberikan masukan substantif dan mengawal proses legislasi secara terbuka. Keterlibatan penuh dari serikat tani, nelayan, masyarakat adat, akademisi, hingga media massa dinilai menjadi syarat mutlak agar substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.
