Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PKB DPRD Jatim Bongkar Anomali Jamkrida: Penjaminan Naik tapi UMKM yang Dibantu Menyusut

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

07 - Sep - 2026, 17:08

Placeholder
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Hikmah Bafaqih.

JATIMTIMES — Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda).

Meski menyetujui, PKB memanfaatkan momentum Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026), untuk membongkar anomali tata kelola dan pergeseran misi sosial pada BUMD penjaminan kredit milik Pemprov Jatim tersebut.

Baca Juga : Abu Anak Krakatau Masih Menyebar, Ramai Keluhan Harga Masker Naik hingga Pesanan Dibatalkan

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih membeberkan adanya tiga paradoks yang sedang dihadapi PT Jamkrida Jatim berdasarkan data Rapat Kerja Panitia Khusus Pengawasan Kinerja BUMD.

Anomali pertama yang dibongkar F-PKB adalah fenomena Paradoks Inklusi, yaitu penurunan drastis jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlayani di tengah melonjaknya nilai penjaminan perusahaan. Data mencatat nilai penjaminan Jamkrida Jatim melonjak tajam dari Rp5,8 triliun pada 2020 menjadi Rp21,5 triliun pada 2025. Namun, angka fantastis itu berbanding terbalik dengan jangkauan usahanya.

"Ironisnya, jumlah UMKM yang dibantu justru menyusut tajam dari 440.078 pada 2022 menjadi hanya 274.116 pada 2025. Ini berdampak pada menurunnya multiplier effect tenaga kerja yang terbantu oleh layanan Jamkrida dari 1,32 juta orang pada 2022 menjadi hanya 822 ribuan orang pada 2025," tegas Hikmah Bafaqih.

Atas temuan tersebut, Fraksi PKB mengkhawatirkan adanya indikasi praktik cherry-picking oleh manajemen Jamkrida Jatim, yakni cenderung memilih debitur bermodal besar namun meninggalkan usaha mikro yang seharusnya menjadi core business dan amanat sosial pendirian BUMD.

Anomali kedua menyasar paradoks efisiensi terkait tingkat efisiensi operasional internal perusahaan. F-PKB membeberkan bahwa pendapatan Jamkrida melompat drastis 5,5 kali lipat dari Rp49,47 miliar pada 2020 menjadi Rp272,45 miliar pada 2025. Sayangnya, lonjakan pendapatan ini tidak diikuti pertumbuhan laba bersih yang sepadan, karena laba bersih hanya naik sekitar 80 persen dari Rp6,5 miliar menjadi Rp11,7 miliar.

Kondisi tersebut menyebabkan net profit margin (NPM) perusahaan merosot hingga 67 persen secara relatif, yakni dari 13,15 persen menjadi tinggal 4,31 persen. F-PKB mempertanyakan muara selisih pendapatan tersebut dan menunjuk inefisiensi internal sebagai penyebab utama.

"Ke mana larinya selisih pendapatan tersebut? Jawabannya ada pada inefisiensi. Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) mencapai 94,38 persen. Angka ini sangat tinggi untuk ukuran lembaga keuangan. Artinya, dari setiap 100 rupiah pendapatan yang masuk, lebih dari 94 rupiahnya habis untuk membiayai operasional dan pencadangan," ungkap Hikmah.

Inefisiensi ini diperparah oleh rasio klaim penjaminan yang terus bertahan tinggi di kisaran 58–59 persen selama empat tahun berturut-turut sejak 2022, yang mengindikasikan kurang telitinya manajemen dalam analisis kelayakan kredit.

Baca Juga : Fraksi PDIP DPRD Jatim: Tambahan Modal Jamkrida Wajib Berdampak ke Wong Cilik

Anomali ketiga adalah paradoks hearing ratio, yang menyoroti peningkatan rasio kecukupan modal dari 22,90 pada 2020 menjadi 33,02 pada 2025. PKB menegaskan bahwa suntikan tambahan modal sebesar Rp100 miliar dari APBD memang secara otomatis akan menurunkan gearing ratio dan menyehatkan neraca keuangan. Namun, tambahan modal tersebut dinilai tidak akan membenahi kinerja jika manajemen internal tidak melakukan efisiensi biaya dan perbaikan sistem underwriting.

"Uang rakyat tidak boleh digunakan untuk mensubsidi inefisiensi dan pemborosan. Rasio BOPO akan tetap tinggi jika manajemen tidak melakukan efisiensi biaya internal. Rasio klaim juga akan konsisten melangit jika manajemen tidak memperbaiki sistem underwriting dengan disiplin dan akuntabel. Jika ini yang terjadi, tambahan modal Rp100 miliar perlahan-lahan akan kembali tergerus," imbau Hikmah keras.

Atas berbagai temuan patologi korporasi tersebut, Fraksi PKB menyatakan menyetujui Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Jatim (Perseroda) dengan menyodorkan empat catatan rekomendasi ketat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pertama, PKB mendesak Gubernur memastikan manajemen melakukan restrukturisasi portofolio dengan menghentikan praktik cherry-picking dan mengembalikan fokus penjaminan pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang unbankable. Kedua, PKB meminta perjanjian kerja bersama dengan bank mitra direviu agar pihak perbankan turut menanggung risiko kerugian atau gagal bayar demi mencegah moral hazard.

Ketiga, PKB mewajibkan adanya pemisahan pembukuan (ring-fencing) secara tegas antara penugasan sosial pemprov, seperti program Prokesra dan OPOP, dari kegiatan bisnis komersial agar biaya penugasan tidak menjadi beban tersembunyi yang merusak modal BUMD. Keempat, PKB menuntut adanya efisiensi menyeluruh di internal perusahaan dengan memangkas pemborosan operasional secara bertahap dan signifikan.

 


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim Fraksi PKB Jamkrida perusahaan daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy