Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Balita di Malang Jadi Korban Penganiayaan, Puguh DPRD Jatim: Penegakan Perda Jangan Setengah-Setengah

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Sep - 2026, 11:38

Placeholder
Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas.

JATIMTIMES – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang balita berusia tiga tahun di Malang mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas. Ia menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

Saat ini, balita naas tersebut tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang akibat sejumlah luka fisik yang dideritanya. Berdasarkan penanganan medis terbaru, kondisi korban dinyatakan telah melewati masa kritis dan kini berada dalam proses pemulihan.

Baca Juga : Gerindra Puncaki Survei Jatim, Ferdians Reza Alvisa Ingatkan Kader Tak Terlena

Pihak Kepolisian Polresta Malang Kota pun telah bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengonfirmasi bahwa ibu kandung korban, SM (21), bersama pasangannya, MA (26), telah ditahan. Keduanya diketahui berstatus pasangan kekasih yang belum menikah, baik secara hukum negara maupun siri.

Puguh Wiji Pamungkas menilai, rentetan kekerasan terhadap anak yang terus berulang menjadi ujian nyata bagi implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan tahun lalu. Menurutnya, regulasi daerah harus hadir secara riil untuk melindungi masyarakat.

“Kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Malang ini menjadi salah satu tantangan dalam rangka penegakan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Puguh.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini menekankan, penegakan hukum dan aturan daerah dalam kasus kekerasan anak harus ditindak secara tegas dari hulu ke hilir demi menghadirkan efek jera.

“Ini menjadi ujian bagi Perda yang baru saja disahkan untuk benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap anak harus ditindak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal serupa,” tegasnya.

Lebih jauh, Puguh menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 sebenarnya telah menjamin hak-hak anak secara komprehensif, mulai dari hak pengasuhan yang layak, perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis, perlindungan hukum, hingga penanganan dalam situasi darurat.

Agar jaminan perlindungan tersebut tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, Puguh mendorong penguatan kelembagaan perlindungan anak di seluruh Jawa Timur.

Baca Juga : Paripurna DPRD Setujui P-APBD 2026: Pendapatan Rp 26,52 Triliun, Pemprov Amankan Anggaran TPG Guru

“Penguatan UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dimiliki Pemprov Jatim maupun yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur menjadi hal yang sangat signifikan,” kata Puguh.

Selain penguatan instansi penanganan, ia mendesak agar sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 dilakukan secara masif dan menyasar hingga tingkat akar rumput. Hal ini penting agar masyarakat memahami hak anak sekaligus mengetahui mekanisme pelaporan jika menemukan dugaan kekerasan di sekitarnya.

“Sosialisasi masif terkait Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan supaya semua masyarakat tahu bahwa ada Perda yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jawa Timur,” pungkas Anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim puguh wiji pamungkas kasus penganiayaan anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri