Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Isi Kekosongan Jabatan, 3 Desa di Kabupaten Malang Segera Gelar Pilkades Antar Waktu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Aug - 2026, 18:56

Placeholder
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Nurcahyo saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (24/8/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak tiga desa di Kabupaten Malang segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu tahun 2026 untuk memilih dan menetapkan sosok kepala desa baru untuk memimpin masing-masing desanya. 

Tiga desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa definitif dan segera akan melangsungkan proses Pilkades Antar Waktu di antaranya Desa Amadanom, Kecamatan Dampit; Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang; dan Desa Pandanrejo, Kecamatan Pagak. Di mana kekosongan jabatan tersebut disebabkan oleh kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia.

Baca Juga : Menjaga NU: Antara Khidmah, Kekuasaan, dan Amanah Umat

"Saat ini hanya lima desa yang melaksanakan Pilkades Antar Waktu, yang dua itu sudah selesai hari ini pelantikannya yakni Desa Sukolilo Jabung dan Desa Argosuko. Berikutnya ada tiga desa yang akan Pilkades Antar Waktu di antaranya Desa Amadanom Kecamatan Dampit, Desa Wandanpuro Kecamatan Bululawang dan Desa Pandanrejo di Pagak," ungkap Nurcahyo kepada JatimTIMES.com, Senin (24/8/2026). 

Ia menjelaskan, untuk di Desa Amadanom Dampit saat ini telah masuk ke proses penjaringan dan penelitian syarat-syarat administrasi. Lalu untuk di Desa Wandanpuro Bululawang sudah memasuki proses seleksi tambahan dan direncanakan pada tanggal 30 Agustus 2026 akan dilaksanakan musyawarah. Namun, ketika dari hasil musyawarah tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke proses pemungutan suara. 

"Kemudian kalau yang di Pandanrejo Pagak sekarang dibuka pendaftaran, belum ada yang daftar, tetap kami tunggu. Nanti dibuka lagi, tahap satu belum selesai," ujar Nurcahyo. 

Mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang itu menuturkan, bahwa pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dapat dilakukan ketika posisi kepala desa kosong lebih dari satu tahun. Ketika belum satu tahun, posisi kepala desa dijabat oleh seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa. 

"Yang boleh Pergantian Antar Waktu ini yang masa jabatannya melebihi satu tahun. Di mana ketika sudah ada pelantikan kepala desa antar waktu maka akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa definitif sebelumnya," jelas Nurcahyo. 

Baca Juga : Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dispendik Jember Gelar Test CKS

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, secara administratif, hak dan kewenangan dari seorang kepala desa definitif maupun penjabat kepala desa sama. Sehingga, meskipun tidak definitif menjabat sebagai kepala desa, penjabat kepala desa juga bisa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta membuat Peraturan Desa atau Perdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Hanya saja perbedaannya kalau yang definitif dipilih demokrasi oleh masyarakat pemilih di desa. Tetapi kalau Pj itu dipilih dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sifatnya sementara sembari menunggu definitif," pungkas Nurcahyo. 


Topik

Pemerintahan Pilkades Kabupaten Malang pemilihan kepala desa Pemkab Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni