JATIMTIMES - Isu kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) RI diminta melepas hijab menjadi sorotan di media sosial. Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya memberikan klarifikasi tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan menggunakan hijab.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Unhan RI, @unhan_ri, Senin (24/8/2026). Penjelasan itu sekaligus merespons informasi dan pemberitaan yang berkembang di media sosial maupun media massa.
Baca Juga : Festival Mbois 11 Malang Sempat Ricuh, Botol Melayang ke Stage Jelang Stand Here Alone Tampil
Kemhan menjelaskan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelas rilis yang dikeluarkan Setjen Kemhan RI, dikutip Senin (24/8/2026).
Menurut Kemhan, aturan tersebut justru memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi.
Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga disebut sebagai salah satu hak kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.
Kemhan kemudian menjelaskan soal informasi kadet perempuan tidak menggunakan hijab ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.
Menurut Kemhan, ketentuan tersebut hanya diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan selama latihan. Terutama untuk kegiatan yang membutuhkan keleluasaan bergerak atau penggunaan perlengkapan latihan.
"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," urai Kemhan.
Kemhan menjelaskan ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
"Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan," jelas Kemhan.
Peraturan Rektor Unhan juga mengatur kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemhan juga menyampaikan adanya arahan Menteri Pertahanan RI untuk mengevaluasi aturan seragam kadet perempuan. Ke depan, Unhan akan mengakomodasi penggunaan seragam bagi kadet perempuan Muslim yang berhijab.
"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Kemhan.
Seragam kadet berhijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Aturan tersebut akan mencakup tata cara penggunaan hijab dengan tetap mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama mengikuti pendidikan dan latihan.
Kemhan menilai disiplin serta karakter pendidikan di lingkungan Unhan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Baca Juga : Demo 27 Agustus di DPR: Ini Kelompok yang Turun dan Tuntutannya
Penyesuaian aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya selama kegiatan pendidikan kadet Unhan.
"Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia," tandas Kemhan.
Sebelum Kemhan memberikan penjelasan, isu mengenai kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab lebih dulu mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI meminta Unhan memberikan klarifikasi terkait kabar adanya kadet perempuan yang diminta melepas hijab setelah dinyatakan diterima dan lulus tes.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah mengatakan jika informasi tersebut benar, kebijakan itu berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.
"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Siti Ma'rifah dilansir dari situs MUI.
Siti Ma'rifah mengatakan setiap warga negara memiliki jaminan kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama. Menurutnya, kebebasan tersebut juga menjadi bagian dari keberagaman Indonesia.
"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," tegasnya.
Sebagai informasi, isu ini mencuat setelah calon mahasiswi program S-1 Kedokteran Unhan TA 2026/2027, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya di media sosial.
Asma mengaku telah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat. Namun, dia kemudian memilih mengundurkan diri karena mengaku menghadapi dugaan kebijakan tak tertulis yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab setelah dinyatakan lulus.
Dalam proses seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan di Bogor, Asma menyebut peserta yang mengenakan hijab masih mendapatkan fasilitas untuk mengikuti tes dengan pakaian sesuai ketentuan. Namun, menurut pengakuannya, situasinya berubah setelah peserta dinyatakan lulus.
"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua," tulis Asma dalam unggahannya, dikutip Senin (24/8/2026).
