Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wabup Lathifah Tekankan Kepastian Hukum dan Profesionalisme Pengelolaan Wakaf di Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Aug - 2026, 19:31

Placeholder
Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib (tengah) bersama jajaran fungsionaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang. (Foto: Dok. Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib menekankan kepada jajaran fungsionaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang untuk dapat menjamin kepastian hukum dan profesionalisme pengelolaan wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Malang. 

Lathifah menyampaikan, penguatan terhadap kepastian hukum dan profesionalisme pengelolaan wakaf diarahkan melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan kapasotas Nazhir, hingga perluasan pemahaman masyarakat mengenai sistem wakaf uang. 

Baca Juga : Arema FC Berjuang Kembalikan Logo Historis Singa Bertindik, Terbentur Keberatan

Perempuan yang sebelumnya pernah duduk sebagai Anggota DPR RI ini menegaskan, wakaf memiliki posisi strategis dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, manfaat wakaf tidak berhenti pada aspek ibadah, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi kekuatan sosial dan ekonomi yang manfaatnya dirasakan secara berkelanjutan.

"Wakaf memiliki potensi yang besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, amanah, tertib, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ungkap Lathifah.

Pihaknya menekankan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pertama, mempercepat sertifikasi aset tanah wakaf untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Kedua, meningkatkan pembinaan serta pengesahan Nazhir agar memiliki kompetensi, integritas dan profesionalitas. Ketiga, memperluas sosialisasi wakaf uang sehingga masyarakat memiliki pilihan lebih luas untuk berkontribusi.

Lathifah mengatakan, sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga aset umat. Kejelasan status hukum diharapkan dapat mencegah persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan aset tersebut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Penyerahan sertipikat tanah wakaf bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus bagian dari upaya kita menjaga dan mengamankan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," jelas Lathifah. 

Program percepatan sertifikasi tersebut, menunjukkan pentingnya kolaborasi antar instansi. Pelaksanaannya melibatkan Pemkab Malang, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Malang, organisasi kemasyarakatan Islam, serta BWI Kabupaten Malang.

Selain aspek legalitas aset, kualitas pengelola wakaf juga menjadi perhatian. BWI Kabupaten Malang didorong untuk memperkuat pembinaan dan pendampingan terhadap Nazhir, baik yang berbentuk perseorangan maupun badan hukum.

Menurut Lathifah, proses sosialisasi, verifikasi lapangan, hingga pendampingan pengesahan Nazhir perlu dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut penting agar pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai aturan sekaligus mampu menghasilkan manfaat yang lebih optimal.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Kecamatan Jatirejo Perkuat Literasi Jaminan Sosial bagi Aparatur Pemerintah Desa

Ia menyebut, Pemkab Malang juga melihat wakaf uang sebagai potensi yang perlu dikenalkan secara lebih luas. Skema tersebut dinilai dapat membuka kesempatan bagi masyarakat dari berbagai lapisan untuk turut berwakaf tanpa harus memiliki aset berupa tanah maupun bangunan.

"Dengan pemahaman yang semakin baik, saya berharap partisipasi masyarakat dalam perwakafan dapat terus meningkat dan potensi wakaf dapat dikembangkan menjadi kekuatan sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Malang," tutur Lathifah. 

Dalam acara tersebut, Lathifah turut mengapresiasi kontribusi Kepala KUA dan Operator KUA se-Kabupaten Malang, Majelis Wakil Cabang (MWC) NU, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), serta berbagai pihak yang selama ini mendukung pelayanan administrasi perwakafan hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. 

Ia berharap koordinasi lintas lembaga tersebut terus diperkuat sehingga pelayanan perwakafan semakin mudah diakses masyarakat dan pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara transparan, tertib, serta memberikan manfaat yang lebih luas.

"Mari kita terus perkuat sinergi agar pengelolaan wakaf di Kabupaten Malang semakin baik, profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat," pungkas Lathifah. 


Topik

Pemerintahan Wabup Malang Lathifah Shohib Kepastian Hukum Profesionalisme Pengelolaan Wakaf wakaf Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni