Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

SPMB Kota Malang Serba Online, Aduan Bisa Lewat Sekolah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

08 - Jun - 2026, 18:09

Placeholder
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Malang masih diwarnai kedatangan warga ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Padahal seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, menegaskan masyarakat tidak perlu mendatangi kantor dinas. Setiap sekolah negeri juga telah membuka posko layanan untuk membantu pendaftar.

Baca Juga : Sepanjang 2025: Ratusan Media Siber Terjerat Kasus Etik, Dewan Pers Minta Media Terapkan Jurnalisme Berkualitas

"Semua sekolah negeri di Kota Malang, baik SD maupun SMP, sebenarnya wajib menerima aduan dari masyarakat. Jadi tidak harus berkumpul di sini," ujarnya, Senin (8/6/2026). 

Menurut Muflikh, proses pendaftaran hingga verifikasi berlangsung melalui sistem online. Calon peserta didik cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Ia mengatakan sistem akan memberikan notifikasi jika terdapat berkas yang kurang lengkap. Verifikator di sekolah akan memeriksa setiap dokumen yang masuk.

"Jadi tidak perlu hadir ke sini, Dinas Pendidikan maupun ke sekolah-sekolah. Itu dilakukan bisa online," katanya.

Dokumen utama yang harus diunggah antara lain Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Lulus. Jika ijazah atau SKL belum terbit, pendaftar dapat menggunakan surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan.

Selain itu, Disdikbud memastikan peserta dari luar Kota Malang tetap memiliki peluang mengikuti SPMB. Syaratnya, salah satu unsur harus berada di wilayah Kota Malang.

Muflikh menjelaskan ketentuan tersebut berlaku bagi siswa yang sekolah di Kota Malang tetapi tinggal di kabupaten. Sebaliknya, siswa yang tinggal di Kota Malang namun sekolah asalnya di kabupaten juga dapat mendaftar.

Baca Juga : Masalah Data Domisili Jadi Kendala Utama di Posko Pengaduan SPMB Kota MalangĀ 

"Asal salah satunya berada di Kota Malang, itu bisa mendaftarkan SPMB di Kota Malang," tegasnya.

Namun, pendaftar tidak dapat mengikuti SPMB Kota Malang jika sekolah asal dan domisilinya sama-sama berada di luar daerah. Ketentuan itu menjadi batas yang diterapkan dalam proses seleksi.

"Nah, itu yang enggak bisa. Kalau dua-duanya sekolah di kabupaten, itu yang tidak bisa," katanya.

Ia menambahkan layanan tatap muka di posko mengikuti jam kerja. Sementara akses pendaftaran daring tetap terbuka selama 24 jam setiap hari.


Topik

Pemerintahan spmb spmb sd kota malang disdikbud kota malang spmb kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana