Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Peredaran Minol Tinggi, DPRD Jombang Mulai Godok Raperda Miras

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Mar - 2026, 17:31

Placeholder
Rapat paripurna DPRD Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTimes)

JATIMTIMES - Peredaran minuman beralkohol (minhol) di Kota Santri mendorong DPRD Kabupaten Jombang mempercepat proses pembahasan Raperda minuman keras (Miras). Di dalam raperda tersebut, akan tercantum sanksi berat bagi pengedarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, Raperda Miras telah masuk program legislasi daerah (Prolegda) di tahun ini. Pembahasannya pun kini mulai dipercepat mengingat tingginya peredaran miras di Kota Santri.

Baca Juga : Atap Tiga Kelas SMKN 1 Ampelgading Ambruk, DPRD Jatim Desak Perbaikan Cepat

"Raperda ini cukup urgent untuk segera dibahas karena peredaran minuman beralkohol di Jombang sudah cukup tinggi," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/03/2026).

Disampaikan Kartiyono, pihaknya kini mulai menyusun naskah akademi Raperda Miras tersebut. Naskah akademi disusun dengan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif.

"Penyusunan naskah akademik segera dilakukan dan akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada," ucapnya.

Menurut Kartiyono, Raperda Miras sangat mendesak mengingat tingginya peredaran miras di Jombang. Terakhir, Polres Jombang telah memusnahkan sedikitnya 7.310 botol miras sebelum Bulan Ramadan 2026.

Baca Juga : Dampak Gejolak Global, Arbayanto DPRD Jatim Dorong Prioritas Sektor Energi dan Pangan

Tidak hanya itu, miras juga sering kali memicu tindak kejahatan. Beberapa kasus pembunuhan di Jombang juga diawali dengan aksi minum minuman keras.

"Banyak kasus kejahatan yang berawal dari minuman beralkohol. Terutama minuman beralkohol ilegal yang sangat membahayakan masyarakat jika dikonsumsi. Karena itu, raperda ini sangat mendesak," pungkasnya.(*)


Topik

Pemerintahan Peredaran Minol minuman beralkohol DPRD Jombang Raperda Miras



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni