JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak umat Islam mulai menunaikan zakat fitrah. Namun muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, apakah seseorang boleh sekaligus mengeluarkan dan menerima zakat fitrah?
Menurut penjelasan ustaz Muhamad Hanif Rahman, dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus sekaligus pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, hukum zakat fitrah pada dasarnya wajib bagi setiap Muslim. Kewajiban zakat fitrah juga didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Baca Juga : Ramalan Zodiak 10 Maret 2026: Energi Positif Menguat, Saatnya Bergerak Mewujudkan Tujuan
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya:
“Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama menjelaskan kewajiban zakat fitrah berlaku jika terpenuhi tiga syarat utama. Penjelasan ini antara lain disebutkan oleh ulama fikih Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib.
Pertama, beragama Islam. Orang non-Muslim tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Kedua, menjumpai waktu terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Artinya seseorang yang meninggal setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan tetap wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, sedangkan bayi yang lahir setelah waktu tersebut tidak wajib dizakati.
Ketiga, memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan:
”Zakat fitrah wajib. Zakat ini juga disebut zakat al-fiṭrah, yaitu zakat yang berkaitan dengan fitrah atau asal penciptaan manusia. Kewajiban zakat fitrah terkait dengan tiga hal, yaitu Islam; maka orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, kecuali untuk budaknya dan kerabatnya yang muslim.
Kedua, dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Karena itu, zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan untuk orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari tersebut, tetapi tidak wajib untuk bayi yang lahir setelahnya.
Ketiga, adanya kelebihan harta, yaitu seseorang memiliki kelapangan harta yang lebih dari kebutuhan makan dirinya dan kebutuhan makan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari itu, yakni pada hari Idul Fitri dan juga pada malam harinya.” (Fathul Qarib, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005).
Lantas siapa saja yang tidak wajib membayar zakat fitrah?
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, dijelaskan bahwa orang yang tidak memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makan dirinya dan keluarga pada malam serta hari raya Idul Fitri tergolong sebagai orang yang tidak mampu.
“Ini adalah sebab yang ketiga dari kewajiban zakat fitrah, yaitu adanya kelapangan harta (al-yasar). Maka orang yang kesulitan atau tidak mampu (al-mu‘sir) tidak wajib mengeluarkan zakat. Ibn al-Mundhir berkata bahwa hal ini berdasarkan ijma’.” (Kifayatul Akhyar, Damaskus: Darul Khair, 1994).
Dengan demikian, seseorang baru diwajibkan membayar zakat fitrah apabila memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan makan dirinya dan keluarganya selama sehari semalam pada Idul Fitri.
Apakah Boleh Membayar Sekaligus Menerima Zakat?
Dalam Islam, penerima zakat atau mustahiq telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi beberapa golongan seperti fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca Juga : Mas Dhito Beri hadiah Belanja Gratis Bagi 10 Kader PKK Pengabdian 30 Tahun Lebih
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan penjelasan tersebut, status penerima zakat ditentukan oleh kondisi ekonominya, bukan semata-mata apakah ia juga mengeluarkan zakat.
Imam Ibrahim al-Bajuri menjelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri bahwa seseorang yang memiliki harta mencapai nisab bahkan tetap bisa termasuk fakir apabila hartanya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Meskipun harta yang ia miliki mencapai nisab atau lebih, ia tetap mengeluarkan zakatnya, namun pada saat yang sama ia juga boleh menerima zakat dari orang lain.” (Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah).
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang mengeluarkan zakat fitrah tidak otomatis kehilangan hak untuk menerimanya.
Hal ini karena ukuran kewajiban zakat fitrah hanya melihat apakah seseorang memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan makan pada malam dan hari Idul Fitri.
Sementara itu, seseorang yang masih tergolong fakir atau miskin tetap berhak menerima zakat, meskipun pada saat yang sama ia juga mengeluarkan zakat fitrah.
Dengan kata lain, membayar sekaligus menerima zakat fitrah diperbolehkan, selama orang tersebut benar-benar termasuk dalam golongan mustahiq zakat seperti fakir atau miskin.
