JATIMTIMES - Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mempertanyakan rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp 300 miliar kepada Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim (Perseroda). Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/2/2026).
Fraksi PAN menaruh perhatian serius bukan semata pada besarnya angka tambahan modal. Melainkan pada komposisi penjaminan yang dinilai masih didominasi kredit multiguna ketimbang kredit mikro kecil.
Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Jatim Ancam Tolak Suntikkan Modal ke Jamkrida Rp 300 Miliar, Ini Alasannya
Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Abdullah Abu Bakar menyampaikan adanya ketimpangan komposisi penjaminan. Ini menjadi salah satu poin penting yang harus ditelaah lebih detail dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda)
“Data kami menunjukkan bahwa penjaminan untuk jenis kredit multiguna menempati volume terbesar, bahkan dari waktu ke waktu volumenya meningkat tajam, jauh di bawah volume penjaminan untuk mikro kecil. Multiguna pada 2025 volumenya adalah 13,723 juta sedangkan mikro kecil volume penjaminan hanya 2,809 juta,” ujarnya.
Ia menilai, kredit multiguna umumnya diperuntukkan bagi pegawai berpenghasilan tetap, baik aktif maupun pensiunan, guna memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, atau keperluan darurat lainnya.
Dengan komposisi tersebut, Fraksi PAN menilai arah kebijakan penjaminan perlu dikaji ulang, terlebih di tengah rencana tambahan modal daerah dalam jumlah signifikan.
“Penjaminan kredit multiguna adalah pekerjaan mudah, dan sama saja dengan lembaga penjaminan kredit komersial umumnya yang tidak menakar isu-isu keberpihakan, khususnya kepada UMKM, sehingga jelas hal ini jauh dari maksud didirikannya Jamkrida,” tegas Abdullah.
Karena itu, PAN mendesak pemerintah daerah menegaskan kembali orientasi perusahaan daerah tersebut. “Kami meminta kepada Gubernur untuk mengembalikan khittah Jamkrida sebagai pendamping UMKM,” serunya.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Usul Empat Strategi Atasi Banjir yang Kian Parah di Kota Malang
Selain menyoal arah penjaminan, Fraksi PAN juga mengingatkan aspek kehati-hatian fiskal. Penyertaan modal Rp300 miliar dinilai harus disertai kajian kelayakan investasi yang komprehensif, termasuk proyeksi keuntungan, risiko pembiayaan, serta dampaknya terhadap perekonomian UMKM dan kondisi keuangan daerah.
“Dalam konteks ini bagaimana pengaruh penyertaan modal ini terhadap kemampuan keuangan kita saat ini dan mendatang, sebab jumlah Rp300 miliar tidaklah kecil,” ujar Abdullah.
Fraksi PAN juga meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Jamkrida, termasuk laporan kinerja yang terukur dan periodik kepada DPRD serta data volume penjaminan berdasarkan jenis kredit.
Dengan sejumlah catatan tersebut, PAN menegaskan bahwa tambahan Rp300 miliar tidak boleh sekadar memperbesar portofolio kredit konsumtif. Penyertaan modal, menurutnya, harus memastikan Jamkrida kembali fokus sebagai instrumen daerah untuk memperluas akses pembiayaan UMKM, sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal Jatim.
