JATIMTIMES - Penataan parkir di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang pasca peresmian ternyata masih mengandalkan titik-titik parkir existing alias titik lama. Meski arus lalu lintas sejauh ini terpantau lancar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mewanti-wanti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap memanfaatkan badan jalan dan berpotensi memicu kemacetan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengungkapkan bahwa kondisi lalu lintas di sekitar Alun-Alun Merdeka sejatinya tidak bermasalah. Namun situasi bisa berubah drastis ketika PKL mulai menggelar lapak di badan jalan. “Kalau ditambah PKL yang menggunakan badan jalan, itu yang bikin rumit. Jalan jadi semakin padat dan rawan macet,” tegas Jaya sapaan akrabnya belum lama ini.
Baca Juga : Waspada Penipuan, Ada Yang Sebar Website Palsu Mengatasnamakan Dispendukcapil Kota Batu
Hingga kini, sistem parkir di kawasan Alun-Alun Merdeka masih berupa parkir tepi jalan. Sejumlah titik parkir yang difungsikan antara lain Jalan Merdeka Selatan di depan Kantor Pos Besar Malang, Jalan Merdeka Barat kawasan Masjid Agung Jami’, sekitar Ramayana Mall, hingga kawasan Kayutangan Heritage. “Untuk sementara penataan parkir masih memanfaatkan kondisi yang ada. Masyarakat bisa parkir di titik-titik yang sudah disediakan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi lonjakan pengunjung pasca peresmian Alun-Alun Merdeka. Karena itu, masyarakat diminta tidak memaksakan diri parkir tepat di depan lokasi tujuan. “Ke depan pengunjung pasti akan semakin banyak. Jangan sampai semua ingin parkir persis di depan alun-alun,” ujarnya.
Widjaja pun mendorong perubahan perilaku masyarakat, khususnya membiasakan budaya berjalan kaki. Pengunjung diimbau memanfaatkan kantong parkir yang tersedia dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kawasan alun-alun. “Silakan parkir di lokasi yang sudah ditentukan, lalu berjalan kaki. Mudah-mudahan ini jadi kebiasaan baru, tidak memaksakan parkir di tempat tujuan,” tandasnya.
Baca Juga : HUT Ke-167, Pemkab Sidoarjo Tunjukkan Capaian Pembangunan 2025
Sebagai informasi, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah menegaskan bahwa kawasan Alun-Alun Merdeka harus steril dari PKL. Kebijakan tersebut sejalan dengan konsep penataan kawasan pasca revitalisasi, agar alun-alun benar-benar menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
