Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tingkatkan Integritas dan Martabat, DPRD Jatim Perkuat Peran Badan Kehormatan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

29 - Jan - 2026, 18:43

Placeholder
Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf (tengah) memimpin jalannya rapat paripurna.

JATIMTIMES - Peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) kini resmi diperkuat. Hal tersebut diwujudkan melalui pengesahan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada rapat paripurna, Kamis (29/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, didampingi segenap pimpinan DPRD Jatim yakni Deni Wicaksono, Hidayat, dan Sri Wahyuni. Hadir pula Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Adhy Karyono beserta jajaran eksekutif.

Baca Juga : Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Bondowoso Resmi Lantik Pejabat Eselon II

Pada kesempatan itu, Musyafak menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan telah melalui proses panjang. Legislatif juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan.

Pansus telah melaporkan hasilnya pada 13 Oktober 2025 lalu. "Peraturan tentang tata beracara Badan Kehormatan sudah selesai dibahas panitia khusus dan hasilnya telah dilaporkan sesuai mekanisme yang ada,” jelas Musyafak. 

Ia menegaskan bahwa proses administrasi sejak awal penyusunan telah berjalan sesuai standar hukum nasional. Musyafak menjamin penyusunan regulasi ini mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Sesuai ketentuan, setiap peraturan DPRD harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum ditetapkan,” urainya. 

Konsultasi ke Mendagri dilakukan demi memastikan harmonisasi hukum antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional tetap terjaga. Musyafak menyebut, Sekretariat DPRD Jawa Timur tercatat telah mengajukan permohonan fasilitasi ke Kemendagri pada November 2025 sebagai tahap verifikasi materi.

Proses fasilitasi ini krusial untuk mencegah adanya materi muatan yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. “Permohonan fasilitasi sudah diajukan dan Menteri Dalam Negeri telah memberikan hasilnya melalui surat resmi,” tandasnya. 

Dari hasil tersebut, DPRD Jatim gerak cepat melakukan penyelarasan materi muatan draf regulasi. "Penyelarasan materi dilakukan sebagai tindak lanjut agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik dan tertib secara administrasi,” lanjutnya.

Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Jatim Rotasi AKD: Harisandi Banggar, Khusnul Khuluk Banmus

Kini, draf regulasi tersebut telah disahkan dan berlaku sejak ditetapkan hari ini. Musyafak menilai, keberadaan aturan ini sekaligus memperkuat posisi BK DPRD Jatim sebagai instrumen pengawas internal utama lembaga.

BK diharapkan bertindak lebih tegas dalam menegakkan disiplin keanggotaan untuk meminimalkan potensi pelanggaran etik. “Peran Badan Kehormatan menjadi semakin kuat untuk menegakkan etika dan disiplin, sehingga DPRD Jawa Timur bisa berjalan lebih berintegritas dan dipercaya masyarakat,” tegas Musyafak.

Dikatakan, penguatan BK sejalan dengan komitmen DPRD Jatim untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja kepada konstituen. Politisi PKB itu pun mendorong seluruh legislator menjadikan aturan anyar inisebagai instrumen penguat integritas dan kepercayaan publik. 

“Dengan ditetapkannya peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, kami berharap ada pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga integritas, martabat, serta kehormatan anggota DPRD,” pungkas Musyafak.


Topik

Pemerintahan badan kehormatan bk dewan muhammad musyafak rouf bk dprd jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya