MALANGTIMES - Saling klaim kepemilikan wisata Coban Sewu atau Tumpak Sewu menjadi preseden buruk yang wajib untuk diselesaikan secepatnya oleh kedua pemerintah daerah. Yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan Pemkab Lumajang. Apalagi, Pemkab Lumajang juga bersikeras akan mempertahankan wisata air terjun yang secara lokasi berada di wilayah Kabupaten Malang seperti yang disampaikan Errik Alberto, administratur KPH Malang.
Baca Juga : Curhat Pelaku Pariwisata ke Menteri Pariwisata Wishnutama, Seperti Apa ?
Saling klaim ini yang membuat DPRD Kabupaten Malang secara tegas menyampaikan agar kedua belah pihak duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam persoalan batas wilayah daerah. "Selain tentunya libatkan juga Perhutani. Kalau lokasi wisata itu dalam areal hutan yang dikelolanya, mereka yang memiliki peta wilayah tersebut. Tentunya Pemprov Jatim harus tegas nantinya kalau bukti administrasinya ada," kata Didik Gatot Subroto, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Jumat (26/10/2018).
Didik juga menyarankan agar kedua pihak duduk bersama dengan kepala dingin serta menjadikan bukti-bukti administrasi yang diklaim dimiliki keduanya sebagai landasan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Sehingga tidak menimbulkan kerugian antara keduanya. Karena tentunya dalam pengelolaan wisata, ada modal besar juga yang dikeluarkan. Jadi, kami sarankan segera duduk bersama," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Disinggung pelibatan Perhutani, Didik menyampaikan apabila lokasi wisata tersebut berada di ranah hutan negara, maka Perhutani wajib diajak berbicara dalam persoalan tersebut oleh kedua belah pihak. Sebab, secara hukum, Perhutani merupakan pengelola hutan negara.
"Kalau ada persoalan ini, tentunya koordinasi dengan Perhutani menjadi penting. Dari berbagai hal teknis seperti pengelolaan hutan negara menjadi pariwisata, mereka yang memiliki data atas lokasi wisata yang diklaim tersebut," urai Didik.
Baca Juga : Penutupan Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Batu Diperpanjang sampai 21 April
Protes Pemkab Malang terhadap klaim Pemkab Lumajang atas wisata air terjun yang terletak di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, itu sebenarnya dalam persoalan klaim wilayah dalam berbagai lomba pariwisata. Bukan persoalan aliran air terjun mengalir ke wilayah mana atau mengenai view pengunjung ke wisata yang namanya juga membuat persoalan lain.
Hal ini secara tegas telah disampaikan oleh Made Arya Wedanthara, kepala Disparbud Kabupaten Malang, melalui Sekretaris Disparbud M. Rofiq. "Silakan kalau persoalan itu. Kami hanya mempersoalkan klaim wilayah wisata yang diajukan di lomba. Bukan persoalan pengunjung melihatnya dari mana. Kalau sudah lomba-lomba begini, kan sudah bawa nama daerah, " ujarnya kepada MalangTIMES atas jawaban dari Pemkab Lumajang mengenai hal tersebut.
Jawaban Pemkab Malang itu sebagai tanggapan atas pernyataan Kadisparbud Lumajang Deni Rohman melalui media yang menyampaikan mereka memiliki view atas air terjun tersebut. "Kami punya view melihat air terjun Tumpak Sewu. Kebetulan berada di perbatasan sungai Lumajang-Malang. Soal Lumajang tidak boleh melihat air terjun Tumpak Sewu di perbatasan, silakan bangun tembok besar. Tapi kami punya foto kuno soal air terjum itu," ucapnya. (*)