Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pukuli Pelanggan Warung Kopi, Pemuda Berjambul Pirang Meringkuk di Sel Polsek Sukun

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

22 - Oct - 2018, 02:56

Placeholder
Pelaku yang diamankan Polsek Sukun (Polsek Sukun)

MALANGTIMES - Unit Reskrim Polsek Sukun, berhasil membekuk FI (25) pemuda berambut jabrik pirang, warga Kota Malang yang merupakan pelaku penggeroyokan terhadap remaja 19 tahun bernama Rios Bayu. FI berhasil dibekuk petugas pada Sabtu (20/10/2018).

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Rios Bayu, yang merupakan warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu, mulanya dikeroyok FI bersama dengan kedua orang temannya hingga babak belur saat sedang asik ngopi di warung kawasan Sukun tak jauh dari rumah korban.

Saat sedang asik ngopi itu (4/10/2018), tiba-tiba saja korban langsung didatangi tiga orang pemuda yang tanpa basa-basi langsung mengajar korban.

Bahkan beberapa pelaku juga memukul korban dengan menggunakan roti kalung yang terbuat dari besi. 

Tak pelak, korbanpun langsung reflek dan berupaya lari dari keroyokan tiga pemuda tersebut meski dalam kondisi babak belur.

Namun ketiga pelaku tidak mengejar korban, tiga pelaku tersebut juga kabur meninggalkan TKP.

Kasubag Humas Polres Malang Kota, Ipda Nu Made Seruni Marhaeni membenarkan adanya tindakan pengroyokan tersebut.

Korban dengan ketiga pelaku tidak saling kenal. Bahkan korban juga tidak mengetahui sebab musabab korban dikeroyok.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

"Korban mengalami memar di bagian wajah. Setelah kejadian korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Sukun. Laporannya langsung direspons cepat anggota dan langsung melakukan penyelidikan," jelasnya (21/10/2018).

Kemudian setelah berselang 17 hari melakukan pendalaman dan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan koban, petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian pelaku langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan di kawasan Sukun.

"Untuk dua temannya, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Polsek-Sukun penggeroyokan-remaja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto