Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Perlu Surat Pengantar, Sekarang Pindah Domisili Cukup ke Kantor Dispendukcapil

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

14 - Oct - 2018, 10:20

Pelayanan adminduk oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang dalam berbagai kegiatan di luar kantor (Nana)
Pelayanan adminduk oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang dalam berbagai kegiatan di luar kantor (Nana)

MALANGTIMES - Mungkin, bagi masyarakat umum prosedur pindah domisili dianggap terlalu panjang. Harus mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat,  lantas ke pemerintah desa setempat.

Tidak selesai di sana,  warga yang akan pindah domisili harus juga ke kecamatan untuk mengurusnya. 

Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office

Panjangnya proses pindah domisili inilah yang akhirnya membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Buka suara mengenai hal tersebut. 

Dirinya menegaskan kepada beberapa media,  bahwa untuk mengurus pindah domisili,  masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW,  desa ataupun kecamatan.

"Cukup bawa fotocopy kartu keluarga (KK)  ke kantor Dispenduk setempat. Tidak perlu surat pengantar itu," tegasnya beberapa hari lalu. 

Pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut,  tentunya merubah pola yang selama ini dipakai dalam persoalan administrasi pindah domisili di masyarakat.

Walau apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan aturan dalam  pasal 15 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang mengamanahkan  bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Serta surat nomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 mengenai mekanisme layanan surat pindah penduduk. 

Adanya aturan tersebut,  satu sisi tentunya membutuhkan koordinasi dan sosialisasi di tingkat Dispendukcapil maupun desa dan kecamatan. Sehingga ada pemahaman yang sama dalam perlakuan administrasi pindah domisili. 

Sri Meicharini Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang,  menyatakan pihaknya tentu membutuhkan waktu untuk menerapkan aturan tersebut secara massif di wilayah terluas kedua di Jawa Timur (Jatim). 

"Kami perlu waktu untuk itu. Baik di tingkat Dispenduk maupun desa dan kecamatan. Jangan sampai mereka merasa ditinggal. Besok (Senin,  15/10/2018) kita diskusikan dulu. Sebelum kita adakan sosialisasi ketingkat bawah, " kata Rini -sapaan Kadispendukcapil Kabupaten Malang- Minggu (14/10/2018) kepada MalangTIMES. 

Dari sisi kesederhanaan, adanya aturan yang memangkas mata rantai pengurusan surat pengantar tersebut,  disambut positif. Pasalnya,  selain memudahkan masyarakat juga menutup adanya praktik pungli.

Baca Juga : Banyak Manfaat Kantongi SLF, Berikut Syarat-Syarat Kepengurusannya

Selain tentunya, perpindahan domisili,  baik antar desa maupun kota merupakan hal dasar masyarakat. Tanpa direpotkan dengan administrasi seperti surat pengantar berlapis-lapis. 

"Tapi sekali lagi ini butuh waktu. Agar kebijakan baik ini bisa diterapkan sampai ke bawah. Kita secepatnya akan melakukan berbagai koordinasi juga dengan Ditjen Dukcapil," ujar Rini. 

Warga yang pindah domisili dalam aturan tersebut,  hanya perlu membawa fotocopy KK ke kantor Dispendukcapil sesuai alamat yang tertulis.

Dispendukcapil daerah asal nantinya akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

Sementara untuk disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KK dan e-KTP baru sesuai dengan domisili baru.

“Terhadap penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI tapi bukan merupakan rumah pribadi maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” ujar Zudan seperti dirilis beberapa media nasional.

Sedangkan untuk pengganti tugas RT/RW,  desa sampai kecamatan sebelum adanya aturan,  yaitu mengeluarkan surat pengantar. Nantinya tugas tersebut menjadi ranah Dispendukcapil. Dimana rekap perpindahan penduduk disampaikan oleh Dispendukcapil kepada kecamatan,  desa/kelurahan secara reguler. Sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan. 


Topik

Pemerintahan Pindah-Domisili Kemendagri Zudan-Arif-Fakrulloh dispendukcapil-Kabupaten-Malang Sri-Meicharini pemkab-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto