JATIMTIMES - Memasuki tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar mengambil langkah proaktif dalam memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Pilkada dengan menyiapkan jajaran badan adhoc. Langkah ini diambil dengan membuka pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih intensif.
Setelah mengumumkan 46 nama Panwaslu Kecamatan Existing yang telah memenuhi syarat penilaian evaluasi kinerja, Bawaslu Kabupaten Blitar kini membuka kesempatan bagi peserta baru yang berminat untuk mendaftar. Pendaftaran ini akan dimulai pada 5 Mei 2024.
Baca Juga : Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari OPD
Menurut Narsulin Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, total kebutuhan Panwaslu Kecamatan mencapai 66 orang, dengan kuota 20 orang di 16 kecamatan. "Kami mengundang masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan yang bertugas pada Pilkada Tahun 2024," ungkapnya pada Jumat (3/5/2024).
Persyaratan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan meliputi beberapa kriteria yang harus dipenuhi. "Bagi ASN, baik PNS ataupun PPPK dapat mendaftar juga, namun wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung," tambahnya.
Selain itu, kriteria lain termasuk memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, adil, serta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
16 kecamatan yang membutuhkan pendaftar peserta baru antara lain Wonodadi, Srengat, Kademangan, Sanankulon, Wonotirto, Garum, Sutojayan, Panggungrejo, Talun, Gandusari, Binangun, Wligi, Doko, Kesamben, Wates, dan Selorejo. Proses pendaftaran dilakukan mulai Minggu, 5 Mei 2024, hingga Selasa, 7 Mei 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.
"Pada hari terakhir, pendaftaran dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB," tambah Narsulin.
Baca Juga : Pansel Sudah Terbentuk, Pendaftaran Calon Direktur Perumda Tugu Tirta Segera Dibuka
Selain membuka pendaftaran peserta baru calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar juga membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Panwaslu Existing hingga tanggal 17 Mei 2024. Masyarakat dapat mengakses informasi dan formulir pendaftaran melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar atau secara langsung ke kantor sekretariat di Jalan Ahmad Yani selama jam kerja.
"Simak segala informasi terkait rekrutmen ini pada laman resmi dan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Blitar," pungkas Narsulin.