Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

03 - May - 2024, 19:21

Ilustrasi.(Foto : Istimewa)
Ilustrasi.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Memasuki tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar  mengambil langkah proaktif dalam memastikan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Pilkada dengan menyiapkan jajaran badan adhoc. Langkah ini diambil dengan membuka pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih intensif. 

Setelah mengumumkan 46 nama Panwaslu Kecamatan Existing yang telah memenuhi syarat penilaian evaluasi kinerja, Bawaslu Kabupaten Blitar kini membuka kesempatan bagi peserta baru yang berminat untuk mendaftar. Pendaftaran ini akan dimulai pada 5 Mei 2024.

Baca Juga : Reviu Masterplan Smart City, Diskominfo Kota Kediri Undang Tim Pelaksana dari OPD

Menurut Narsulin Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, total kebutuhan Panwaslu Kecamatan mencapai 66 orang, dengan kuota 20 orang di 16 kecamatan. "Kami mengundang masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan yang bertugas pada Pilkada Tahun 2024," ungkapnya pada Jumat (3/5/2024).

Persyaratan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan meliputi beberapa kriteria yang harus dipenuhi. "Bagi ASN, baik PNS ataupun PPPK dapat mendaftar juga, namun wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung," tambahnya. 

Selain itu, kriteria lain termasuk memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, adil, serta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

16 kecamatan yang membutuhkan pendaftar peserta baru antara lain Wonodadi, Srengat, Kademangan, Sanankulon, Wonotirto, Garum, Sutojayan, Panggungrejo, Talun, Gandusari, Binangun, Wligi, Doko, Kesamben, Wates, dan Selorejo. Proses pendaftaran dilakukan mulai Minggu, 5 Mei 2024, hingga Selasa, 7 Mei 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.

"Pada hari terakhir, pendaftaran dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB," tambah Narsulin. 

Baca Juga : Pansel Sudah Terbentuk, Pendaftaran Calon Direktur Perumda Tugu Tirta Segera Dibuka

Selain membuka pendaftaran peserta baru calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Blitar, Bawaslu Kabupaten Blitar juga membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Panwaslu Existing hingga tanggal 17 Mei 2024. Masyarakat dapat mengakses informasi dan formulir pendaftaran melalui laman resmi Bawaslu Kabupaten Blitar atau secara langsung ke kantor sekretariat di Jalan Ahmad Yani selama jam kerja.

 "Simak segala informasi terkait rekrutmen ini pada laman resmi dan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Blitar," pungkas Narsulin.


Topik

Pemerintahan bawaslu kabupaten blitar pilkada 2024 pendaftaran panwaslu kecamatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana