MALANGTIMES - Akhirnya, setelah moratorium CPNS berjalan lama dan mengakibatkan berbagai persoalan kekurangan ASN di berbagai daerah. Pemerintah pusat kembali membuka pendaftaran CPNS di tahun 2018 ini.
Baca Juga : Ahmad Riza Patria Resmi Dilantik Wakil Gubernur Jakarta, Kerja Mulai Besok
Tentunya, pembukaan pendaftaran CPNS 2018 ini disambut gembira. Baik oleh pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Malang, maupun oleh masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bekerja sebagai pengabdi negara ini.
Pasalnya, seperti yang disampaikan Nurman Ramdansyah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, sampai saat ini Pemkab Malang mengalami kekurangan tenaga ASN sekitar 5 ribu orang.
“Harapan kita, minimal dengan adanya pembukaan CPNS tersebut, bisa menggantikan posisi ASN yang pensiun. Jumlahnya terbilang besar sekitar 900 ASN setiap tahunnya di Pemkab Malang,” kata Nurman kepada MalangTIMES beberapa waktu lalu.
Masyarakat Kabupaten Malang pun, khususnya mereka yang selama ini telah mengabdi di Pemkab Malang sebagai tenaga honorer, memiliki harapan yang tidak jauh berbeda.
Misalnya, Ahmadun yang menyatakan, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin tahun ini bisa masuk menjadi bagian dari ASN Kabupaten Malang.
“Ibarat magang saya pikir sudah cukup. Adanya lowongan CPNS tahun ini akan saya ikuti sebaik-baiknya. Semoga rizki saya tahun ini bisa jadi ASN,” ujar Ahmadun yang telah menjadi tenaga honorer sekitar 3 tahun ini.
Harapan besar pemerintah daerah dan masyarakat tersebut, kini terjawab dengan adanya kepastian pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan di tahun 2018.
Dimana dari dari data BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) di pastikan pendaftaran CPNS jatuh pada tanggal 19 September 2018.
Sedangkan untuk formasi CPNS sebanyak 238.015 orang. Dimana dari total tersebut, jumlah formasi yang dibutuhkan daerah lebih mendominasi daripada kebutuhan di tingkat Kementerian dan lembaga.
Kuota daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) sebanyak 186.744 untuk 525 pemerintah daerah yang ada di Indonesia.
Adanya jumlah kuota daerah tersebut, membuat antusias masyarkat terbilang tinggi.
Untuk tahun ini, menurut perkiraan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan ada sekitar 5-6 juta yang akan mengikuti pendaftaran CPNS.
Lantas apa sajakah persyaratan masyarakat untuk mendaftarkan dirinya di web resmi pendaftaran CPNS 2018. MalangTIMES merangkum beberapa hal penting bagi anda yang berhasrat untuk menjadi pengabdi negara sipil tersebut.
Baca Juga : Target Agustus, Mal Pelayanan Publik Kota Malang Dimungkinkan Molor
Info penting yang harus dipegang masyarakat agar tidak terjebak pada praktek penipuan CPNS adalah informasi bisa diakses langsung di situs Kementerian PANRB yaitu menpan.go.id.
Sedangkan untuk pendaftaran bisa di situs BKN melalui http://sscn.bkn.go.id.
Formasi terbanyak yang dibutuhkan adalah dari sektor pendidikan dan kesehatan, seperti data yang dilansir oleh BKN maupun Kemen PANRB.
“Pendaftaran dan seleksi dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang juga Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, Bima Haria Wibisana.
Bima melanjutkan, seperti dilansir dari media nasional, bahwa proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk berkas yang harus disiapkan di CPNS 2017, Bima menyatakan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Dimana untuk dokumen lulusan S1/D4 adalah fotocopy KTP, fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai legalisir, Surat keterangan akreditasi dari BAN PT serta Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Sedangkan untuk dokumen bagi lulusan D3 dan SMA/Sederajat adalah Materai Rp 6.000, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah/STTB dari SD sampai SLTA. Bagi CPNS dengan lulusan terbaik atau cumlaude dari Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri, ada beberapa aturan dan syarat lainnya. Yaitu formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) khusus bagi lulusan minimal Strata 1 (S1). Calon pelamar dari lulusan Perguruan Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Selain syarat tersebut calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sedangkan untuk instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Di tingkat daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
