MALANGTIMES - Operasional karaoke Rockstar di Jalan Indragiri, Desa Pesanggrahan, Kota Batu, ternyata melanggar. Karaoke tersebut belum mengantongi izin dari Pemkot Batu.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSTPT) Kota Batu Agus Bhaskara menjelaskan, Pemkot Batu belum mengeluarkan izin terkait berdirinya karaoke Rockstar. Sebelumnya, pada Mei 2018 ada pengajuan pendirian hotel serta beberapa fasilitas pendukung.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
“Saat itu ada dua jenis yang harus dilakukan. Yakni izin bangunan dan operasional. Dan itu terjadi pada bulan Mei 2018 lalu diajukan. Tapi untuk pendirian hotel dan beberapa fasilitasnya,” ungkap Agus.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut Agus, pihak Rockstar baru mengurus keterangan rencana kota (KRK) sebagai syarat proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB). "Memang secara tata ruang oleh dinas terkait diperkenankan. Namun setelah adanya komplain, proses dihentikan,” ujarnya.
Ya setelah adanya komplain, pembuatan KRK itu diberhentikan oleh DPMPTSTPT. Dengan demikian, izin tersebut masih belum dikeluarkan.
“Karena ada komplain itu, sampai sekarang kami menyetop. Sebab, kalau ada komplain, kami tidak mengeluarkan izinnya sampai sekarang,” ujar Agus.
Baca Juga : 4.866 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Batu Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp 200 Ribu
Hanya, jika tempat hiburan tersebut harus ditutup. hal itu bukan kewenangan dari DPMPTSTPT. “Dinas kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan tempat hiburan tidak berizin. Kewenangan kami adalah tidak mengeluarkan izin,” tutupnya.
Sebelumnya, toko agama, toko masyarakat, dan masyarakat Pesanggrahan memprotes operasional karaoke Rockstar. Apalagi, karaoke tersebut menggelar sexy dancer saat soft opening. (*)
