Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Serikat Pekerja Usul UMK 2024 Naik 8-12 Persen, Pemkot Malang Akan Bahas Pekan Depan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Nov - 2023, 03:08

Placeholder
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (tengah) saat diwawancarai awak media (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Malang pada tahun 2024 akan mulai dikaji pada pekan depan. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang menyampaikan kemungkinan bakal mengusulkan UMK Kota Malang 2024 naik hingga sebesar 8 sampai 12 persen seperti kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku saat ini belum bisa menyampaikan prediksi perubahan UMK Kota Malang pada tahun 2024. Namun ia memastikan bahwa penghitungan besaran UMK Kota Malang 2024 bakal mulai dibahas.

Baca Juga : Mas Dhito: Pemilu Hanya Sementara, Membangun Daerah Selamanya

“UMK Kota Malang 2024 masih akan dibahas minggu depan,” kata Wahyu Hidayat.

Kenaikan besaran UMK di Kota Malang sendiri akan dikaji berdasarkan pertimbangan yang ada. Bahkan untuk saat ini, pihaknya belum bisa memastikan prosentase kenaikannya.

“Kecenderungannya nanti kita lihat. Kami harus mempertimbangkan. Jadi kemungkinan kenaikan berapa persen kami masih belum tau, harus dikaji dulu,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengaku pihaknya belum melakukan koordinasi terkait pembahasan perubahan UMK Kota Malang tahun 2024. Tapi kemungkinan pihaknya akan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8 hingga 12 persen.

“Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa,” ungkap Suhirno.

Baca Juga : Bappeda Kota Malang Gelar Pra Musrenbang Tematik untuk Penyusunan RKPD 2025

Usul yang rencananya disampaikan itu menurut Suhirno masih memungkinkan. Hal itu dilihat dari kondisi Kota Malang saat ini.

“Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya,” kata Suhirno.

Sebagai informasi, UMK Kota Malang saat ini atau tahun 2023 berada di angka Rp 3.194.143. Jika usulan SPSI Kota Malang disetujui, maka kemungkinan UMK Kota Malang 2024 akan naik sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu. 


Topik

Pemerintahan Kota Malang Wahyu Hidayat UMK 2024 upah minimum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri