MALANGTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus melakukan pendalaman kasus dugaan suap yang turut menyeret 18 anggota DPRD Kota Malang dan juga Wali Kota Malang (non-aktif) Moch Anton. Meski telah melakukan penahanan sejak akhir Maret 2018 lalu, belum ada kepastian pelimpahan kasus ke meja hijau.
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Jika mengacu pada kasus yang lebih awal, yakni terhadap mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, ada jarak waktu sekitar tiga bulan sebelum pelimpahan kasus ke pengadilan. Dalam kasus yang terkait, Arief ditahan pada awal November 2017 dan baru dilimpahkan berkasnya pada akhir Februari 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lama waktu penyidikan setiap kasus beragam. "Kami punya tenggat waktu penahanan maksimal 120 hari atau empat bulan selama proses penyidikan. Tentu setelah berkas lengkap akan segera dilimpahkan (ke pengadilan)," ujarnya.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan dengan ketentuan hukum pembuktian. Baik yang diatur dalam KUHAP maupun perluasan alat bukti yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penyidikan dinyatakan cukup, maka penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti.
Febri menyebut, pemeriksaan terus dilakukan untuk memperdalam bukti-bukti keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. "Sampai saat ini masih terjadwal beberapa pemeriksaan. Baik sebagai saksi atas tersangka lain maupun sebagai tersangka," paparnya.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Untuk diketahui, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Malang yang juga menjadi tersangka suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015. Ada delapan anggota dewan yang dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka lain.
Delapan orang tersebut yakni Bambang Sumarto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Heri Pudji Utami, Sukarno, Hery Subiantono, serta Ya'qud Ananda Gudban. "Nanti akan kami informasikan jika sudah ada pelimpahan tahap dua atas kasus Malang," tegas Febri.