MALANGTIMES - Cinta tanaman bisa berbuah penjara bagi pemiliknya. Kok bisa? Tentu bisa, karena jenis tanaman yang dipelihara adalah ganja. Seperti halnya dialami Edi.M (40) warga Perum Bandara Santika Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia dijebloskan di hotel Prodeo alias penjara Polres Malang Kota karena menanam ganja di halaman rumahnya.
Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu
Tertangkapnya tersangka Edi berawal dari tertangkapnya IW warga Jalan Batubara yang kedapatan memiliki daun ganja. Setelah diinterogasi petugas, IW mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yakni Edi.
"Mendapat informasi itu, kita kembangan dan selidiki, akhirnya tertangkaplah Edi ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota (9/3/2018).
Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran di rumah Edi, petugas akhirnya menemukan barang bukti tanaman ganja yang ditanam pelaku di dalam pot.
"Pengakuan pelaku, ganjanya memang dipakai sendiri, tidak dijual. Dan temannya IW itu, mengambil juga tanpa sepengetahuan Edi," jelasnya
Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah
Lanjutnya, kepada petugas Edi mengaku, mendapatkan benih ganja tersebut saat ia pergi ke Gunung Semeru. Disana Edi bertemu dengan rekannya yang berasal dari Jawa Barat yang membawa benih ganja tersebut.
"Diberikan saat mendaki di Gunung Semeru itu. Edi menanam ganja tersebut sudah delapan bulan. Pengakuannya sudah dipetik sebanyak 120 gram," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman penjara empat sampai 12 tahun penjara
