Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tanam Ganja, Warga Perum Bandara Santika Asrikaton Pindah Tidur ke Hotel Prodeo

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

10 - Mar - 2018, 02:02

Placeholder
Polisi saat menggelar rilis kasus penanam ganja ( Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Cinta tanaman bisa berbuah penjara bagi pemiliknya. Kok bisa? Tentu bisa, karena jenis tanaman yang dipelihara adalah ganja. Seperti halnya dialami Edi.M (40) warga Perum Bandara Santika Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia dijebloskan di hotel Prodeo alias penjara  Polres Malang Kota karena menanam ganja di halaman rumahnya. 

Baca Juga : Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kota Batu

Tertangkapnya tersangka Edi berawal dari tertangkapnya IW warga Jalan Batubara yang kedapatan memiliki daun ganja. Setelah diinterogasi petugas, IW mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yakni Edi.

"Mendapat informasi itu, kita kembangan dan selidiki, akhirnya tertangkaplah Edi ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota (9/3/2018).

Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran di rumah Edi, petugas akhirnya menemukan barang bukti  tanaman ganja yang ditanam pelaku di dalam pot. 

"Pengakuan pelaku, ganjanya memang dipakai sendiri, tidak dijual. Dan temannya IW itu, mengambil juga tanpa sepengetahuan Edi," jelasnya

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Lanjutnya, kepada petugas Edi mengaku, mendapatkan benih ganja tersebut saat ia pergi ke Gunung Semeru. Disana Edi bertemu dengan rekannya yang berasal dari Jawa Barat yang membawa benih ganja tersebut.

"Diberikan saat mendaki di Gunung Semeru itu. Edi menanam ganja tersebut sudah delapan bulan. Pengakuannya sudah dipetik sebanyak 120 gram,"  bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman penjara empat sampai 12 tahun penjara


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang warga-malang-tanam-ganja warga-tanam-ganja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya