MALANGTIMES - Ada pemandangan berbeda di beberapa ruas jalan di Kota Malang. Ada marka jalan berwarna kuning dengan bentuk bergeriri atau zigzag yang letaknya berada di sisi-sisi jalan. Misalnya di Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan Kolonel Sugiono, dan juga Jalan WR Supratman.
Ternyata banyak masyarakat yang tahu apa arti marka jalan berbentuk zigzag kuning itu. Padahal, jika melanggar, bisa terkena tilang akibat tak mengetahui arti marka jalan tersebut.
Baca Juga : Bagaimana Hukum PHK Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Seperti salah satunya Budi Fatoni(30), warga sekitar Jalan Bengawan Solo. Ia mengaku memang masih belum mengetahui maksud tanda dari garis kuning yang berbentuk zigzag.
"Saya kurang tahu Mas apa artinya garis tersebut. Saya pikir mungkin buat pengendara sepeda," ucapnya ketika ditemui di sekitaran Jalan Tumenggung Suryo (11/2017).
Warga sekitar lainnya, yakni Dewi Rusdiana, juga mengaku kurang paham apa maksud dan tujuan dari garis kuning tersebut. "Saya nggak tahu Mas. Kayaknya baru ada itu. Dulu nggak ada kok di jalan sini," bebernya.
Sementara itu, Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Samsul Arifin mengungkapkan, sebenarnya arti garis atau marka berbentuk zigzag tersebut adalah kendaraan dilarang parkir atau berhenti di sepanjang rambu tersebut.
"Ya agar tidak terjadi kemacetan di sepanjang jalan tersebut akibat kendaran yang parkir di pinggir jalan. Pasalnya, kan jalan itu banyak dilewati kendaraan besar," jelas Samsul.
Baca Juga : Hotel Pondok Jatim Park Sudah PHK 41 Karyawan
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 mengenai marka jalan. Garis berbiku ini disebut sebagai embargo parkir. Artinya, sebagaimana dimaksud di Pasal 39 huruf b dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa di garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning ini, pengendara benar-benar dilarang parkir atau pun berhenti di atas garis tersebut.
Menurut Samsul, di depan beberapa sekolah, juga terdapat rambu marka itu. Misalnya di depan SMP 5 Malang. "Markanya kan juga bisa untuk memperlambat kecepatan kendaraan, karena sedikit bergelombang," pungkasnya. (*)
