Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hotel Pondok Jatim Park Sudah PHK 41 Karyawan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Apr - 2020, 19:15

Placeholder
Beberapa orang saat melihat pengumuman job fair di Balai Kota Among Tani beberapa saat lalu. (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Pandemi vrius corona (covid-19) sangat berdampak pada usaha pariwisata atau hiburan di Kota Batu. Apalagi, penutupan tempat wisata dan hburan berakhir 21 April mendatang, namun ada kemungkinan diperpanjang lagi jika situasi corona belum mereda.

Hal itu juga berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari Hotel Pondok Jatim Park. Dari data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu, total ada 41 karyawan yang terpaksa di-PHK di tengah pandemi ini.

Baca Juga : Lari seperti Kesurupan, Pendaki Hilang di Gunung Buthak Panderman Batu

 “Hotel Pondok Jatim Park mem-PHK karyawan karena imbas pandemi ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Kota Batu Adiek Imam Santoso.

Ia menambahkan, Hotel Pondok Jatim Park melakukan PHK isaat hotel tidak ada tamu sehingga tidak adanya pemasukan. Tidak adanya pemasukan itu membuat hotel sulit membayar karyawannya.

“Karena hotel ditutup itu sebaga upaya pencegahan virus corona, sehingga sudah tidak ada lagi pemasukan. Jadi, tidak ada lagi yang bisa dibayarkan ke karyawannya,” imbuhnya.

Dengan adanya PHK itu DPMPTSP dan Naker Batu sudah mengirimkan surat kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 April 2020. “Kami sudah menyampaikan ke Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jatim sesuai dengan surat Disnaker Provinsi dan Naker Nomor 860/116/108.4/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal permintaan data tenaga kerja terdampak,” ucapnya.

Menurut Adiek,  tenaga kerja yang di-PHK di Kota Batu tidak perlu khawatir. Sebab, DPMPTSP dan Naker Kota Batu akan mendata tenaga kerja yang dirumahkan untuk mendapat pelatihan dan insentif terkait program kartu prakerja pemerintah pusat. Mereka akan diberi bantuan Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Baca Juga : Bagaimana Hukum PHK Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

“Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum, hingga pelatihan kerja selesai dilakukan. Tapi yang sudah PHK akan diberi kartu prakerja program pemerintah pusat,” tutupnya.

 


Topik

Peristiwa batu berita-batu pandemi-covid-19 Hotel-Pondok-Jatim-Park DPMPTSP-dan-Naker-Kota-Batu pemutusan-hubungan-kerja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni