Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bagaimana Hukum PHK Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Penulis : Desi Kris - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Apr - 2020, 17:43

Ustaz Abdul Somad (Foto:  Langgam.id)
Ustaz Abdul Somad (Foto: Langgam.id)

MALANGTIMES - Dampak wabah Covid-19 di Indonesia membuat banyak karyawan mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Terkait hal itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bagaimana hukum PHK yang dilakukan pelaku usaha kepada karyawan di tengah wabah Covid-19 ini.  

Penjelasan UAS tersebut ia sampaikan melalui unggahan akun Instagramnya.  

Ia membacakan salah satu pertanyaan dari warganet.  

"Ustaz, apa hukumnya memberhentikan karyawan karena lockdown? Dan saya tak sanggup memberikan pesangon karena pailit. Apakah di akhirat nanti saya akan dituntut?" ujar UAS membacakan pertanyaan. 

UAS lantas memberikan jawaban dengan mengutip surat Al-Baqarah ayat 286 yakni : "Allah tidak membebani di luar kemampuan hambaNya". 

Lebih lanjut, UAS menjelaskan empat kewenangan pelaku usaha kepada karyawannya saat kondisi genting seperti ini.  

Terdapat empat pilihan yang bisa dilakukan untuk penghindari PHK.  

"Yang paling bagus, paling tinggi. Kalau ada dana emergency, wahai pengusaha-pengusaha tetap gaji (karyawan) walaupun mereka tidak kerja. Ini level paling bagus," kata UAS. 

UAS lalu menyebutkan pelaku usaha juga bisa memberikan kebijakan dengan meminta karyawan untuk bekerja di rumah dan memberikan upah yang setimpal.  

Sementara yang ketiga, UAS mengungkapkan jika pelaku usaha bisa mengurangi produktivitas perusahaan bila memang terkendala lockdown.  

"Kasih gaji sesuai dengan kemampuan, yang selama ini dibuat sepatu yang satu bulan 20, kasih dia hanya 10, gajinya kasih setengah," imbuhnya. 

Namun, jika kondisi perusahaan memang tidak memungkinkan hal itu maka pelaku usaha boleh mengambil keputusan PHK.  

"Yang tak mampu sama sekali, apa boleh buat. Memang tak ada dana emergency, apapun tak ada sama sekali. Tidak mungkin pemerintah ngecek satu-satu, ustaz juga tidak tahu. Maka disitulah, iman kita kepada Allah," kata UAS. 

Ia lantas menerangkan perlunya ada kejujuran dari pelaku usaha di tengah kondisi darurat ini.  

Bukannya justru zalim, memecat karyawan dengan sepihak sedangkan perusahaan masih memiliki cadangan dana. 

"Wahai bapak-bapak pimpinan usaha menengah (UMKM), pimpinan perusahaan yang punya dana emergency, jangan zalim," terang UAS. 

"Takutlah kamu pada perbuatan zalim, kalau kau pecat mereka karena alasan Corona. Mereka (karyawan) tidak akan komplain, mereka terima," imbuhnya. 

Mantan dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru itu lalu mengingkatkan hukuman bagi mereka yang zalim.  

"Padahal dana emergency ada lalu kemudian mereka mengadu kepada Allah SWT. Maka uang yang kau simpan itu, akan keluar juga dalam bentuk jantung coroner, diabetes, kebakaran, pailit dan kerugian," ujar UAS 

Ia lalu mengatakan, "Di sini kita sedang diuji iman. Karyawan-karyawan diuji kesabarannya, pengusaha diuji keimanan mereka, kejujuran mereka. Yang jujur mati yang tidak jujur mati".

 

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Ustaz-Abdul-Somad PHK-Karyawan Pandemi-Covid-19 Covid-19 Virus-Corona UAS


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Lazuardi Firdaus