Setelah menggasak uang korban senilai Rp 900 ribu, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial S (44), warga Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya berakhir di hotel prodeo.
Kronologi kejadian tindak pidana dengan kekerasan yang menimpa Su (38), alamat Kalibiru, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, itu terjadi Minggu (25/12).
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
"Pelaku datang bertamu ke rumah. Saat saya tinggal sebentar ke kamar mandi dan saya cek isi tas saya yang sudah terbuka, uang Rp 900 ribu sudah raib," kata Su kepada MALANGTIMES, Senin (26/12).
Su menanyakan ke pelaku tentang uangnya yang hilang. Tetapi S langsung menindih serta mengikat dan menyumpal mulut korban dengan tisu.
"Saat pelaku akan lari, dicegah Wahyudi (tetangga korban,red) dan ternyata memang dia yang mencuri uang saya," lanjut Su yang menjelaskan uangnya ada di saku pelaku.
Tindakan pencurian dengan kekerasan tersebut akhirnya dilaporkan kepada Polsek Kromengan oleh Wahyudi (40) dan Lilik (40).
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
"Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang kita proses berdasarkan LP / 23 / XII / 2016 / Sek Krom tanggal 25 Des 2016," kata AKP Okta Panjahitan, kapolsek Kromengan.
Okta juga mengatakan akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan sanksi penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Sampai berita ditulis, pelaku dan barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu, tali yang digunakan untuk mengikat korban, dan tas masih diperiksa di Mapolsek Kromengan. "Kami lakukan penahanan di rutan mapolsek terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan ini," ujar Okta. (*)
