KPK Dorong Integritas Kampus, UIN Malang Bentuk Pusat Kebijakan Publik dan Pengendalian Gratifikasi
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
18 - Sep - 2026, 08:05
JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menindaklanjuti program penguatan integritas yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk Pusat Kebijakan Publik dan Pengendalian Gratifikasi.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UIN Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi setelah rangkaian pencanangan Program Pengendalian Gratifikasi dan penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi yang diinisiasi KPK hari kedua di UB, Jumat (19/9/2026).
Baca Juga : Dividen BUMD Naik, Modal Daerah Belum Banyak Menghasilkan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menghadapi tantangan di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Karena itu, KPK mendorong penguatan integritas melalui program integritas ekosistem perguruan tinggi negeri.
Menurut Setyo, program tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya. Dalam program itu telah dirumuskan 12 potensi risiko yang dapat muncul di lingkungan perguruan tinggi serta delapan perangkat pengendalian untuk meminimalkan risiko tersebut.
"Salah satunya adalah dengan peluncuran program pengendalian gratifikasi," ujar Setyo.
Ia menjelaskan, pencanangan program tersebut telah dilakukan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi yang terlibat dalam program penguatan integritas. Setelah pencanangan, kegiatan dilanjutkan dengan workshop yang bertujuan memperdalam pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi.
Tim KPK yang terdiri dari unsur Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Gratifikasi, diterjunkan untuk memberikan pendampingan dan materi kepada peserta.
Setyo menyebut UIN Malang menjadi salah satu pelopor dalam implementasi program tersebut. Ia berharap langkah yang dilakukan kampus tersebut dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.
"Harapannya pelopor ini nanti bisa berjalan dengan baik, implementasinya bagus dan bisa dicontoh oleh perguruan tinggi lainnya," katanya.
Menurut Setyo, keterlibatan UIN Malang tidak terlepas dari komitmen kampus yang mendukung penuh program penguatan integritas. Ia menegaskan keberhasilan program sangat bergantung pada kemauan dan kontribusi aktif seluruh unsur kampus.
Sementara itu, Rektor UIN Malang Prof Ilfi Nur Diana menegaskan kampusnya akan bergerak cepat menindaklanjuti hasil pencanangan dan penyusunan program yang telah dilakukan bersama KPK. "Kami akan membentuk Pusat Kebijakan Publik dan Pengendalian Gratifikasi supaya kita fokus," ujarnya.
Baca Juga : Rp23 Triliun dari APBN 2027 untuk Gaji PPPK, Said Abdullah: Paruh Waktu Jadi Penuh Bertahap
Prof Ilfi mengatakan pembentukan pusat tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan model integritas ekosistem perguruan tinggi sebagaimana yang diharapkan KPK. Melalui pusat tersebut, kampus akan memperkuat tata kelola kebijakan agar setiap keputusan yang diambil berjalan sesuai prinsip integritas serta menghindari potensi penyimpangan.
Selain itu, UIN Malang akan membentuk duta integritas yang berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Menurut Prof Ilfi, keterlibatan seluruh elemen kampus menjadi kunci agar pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi semata.
"Jadi kami akan menjadikan ini sebuah gerakan, bukan hanya sekadar sosialisasi," tegasnya.
Ia menjelaskan gerakan tersebut akan melibatkan seluruh unsur kampus secara terpadu, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan hingga jajaran pimpinan universitas.
"Kalau menjadikan sebuah gerakan itu harus bergerak bersama-sama menjadi satu orkestra mulai dari mahasiswa, dosennya, tendiknya, apalagi pimpinannya," kata Prof Ilfi.
Pembentukan Pusat Kebijakan Publik dan Pengendalian Gratifikasi serta duta integritas menjadi agenda yang akan segera direalisasikan UIN Malang sebagai tindak lanjut dari kolaborasi bersama KPK dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat integritas di lingkungan perguruan tinggi.
