JATIMTIMES - Perhatian terhadap guru madrasah di Kota Malang menjadi salah satu sorotan Fraksi PKB DPRD Kota Malang. Persoalan yang disorot tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan tenaga pendidik madrasah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang Saniman Wafi menyebut kesejahteraan guru madrasah selama ini belum mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Malang. Salah satu persoalan yang dinilai perlu segera ditangani yakni rendahnya honor yang diterima sebagian guru dari lembaga atau yayasan.
Menurut dia, guru madrasah selama ini disebut menerima honor sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Fraksi PKB untuk mendorong adanya skema insentif dari pemerintah daerah.
PKB meminta Pemkot Malang memberikan insentif bulanan kepada guru madrasah dengan besaran minimal Rp1 juta. Usulan itu diarahkan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menopang aktivitas pendidikan di madrasah.
“Selama ini mereka menerima honor dari lembaga atau yayasan antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ujar Saniman.
Sorotan PKB tidak berhenti pada persoalan pendapatan guru. Fraksi tersebut juga menilai fasilitas pendukung pembelajaran di madrasah ibtidaiyah (MI) masih menghadapi persoalan.
Saniman menyebut kebutuhan fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar di MI hingga kini masih sulit dipenuhi. Karena itu, pemerintah daerah didorong memberi dukungan terhadap kebutuhan sarana pembelajaran di madrasah.
Beberapa fasilitas yang didorong antara lain TV smart, laptop, dan perangkat pendukung lainnya. Menurut PKB, dukungan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran sekaligus meningkatkan mutu pendidikan siswa MI di Kota Malang.
Baca Juga : KPK Sisir Kantor ATR/BPN, Ruang Dirjen hingga Bukti Kasus HGB Summarecon Dicari
Selain bantuan langsung terhadap kesejahteraan dan fasilitas, PKB juga mengusulkan perlindungan sosial bagi guru madrasah. Fraksi tersebut meminta adanya keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru MI.
Keringanan yang diusulkan sebesar 50 persen untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Skema itu ditujukan bagi guru yang masuk kategori peserta bukan penerima upah atau pekerja informal.
Dengan demikian, perhatian terhadap guru madrasah yang didorong PKB mencakup tiga sisi. Selain peningkatan pendapatan, pemerintah daerah juga diminta memperkuat fasilitas pembelajaran serta memberikan dukungan terhadap perlindungan sosial mereka.
