DPRD Kabupaten Malang Launching Warung Kopi Perda, Sarana Serap Aspirasi Lewat Kanal Digital
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Sep - 2026, 04:07
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melaunching inovasi Warung Kopi Perda yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Melalui inovasi tersebut, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi hingga mengakses beragam informasi seputar DPRD Kabupaten Malang maupun Peraturan Daerah melalui berbagai kanal digital.
Dijelaskan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi, Warung Kopi Perda merupakan akronim dari Wadah Ruang Komunikasi, Inspirasi dan Diskusi Peraturan Daerah. Inovasi tersebut dikembangkan sebagai legislative engagement hub berbasis forum deliberatif, kanal digital, database aspirasi, serta mekanisme umpan balik bagi masyarakat.
Baca Juga : Merawat Demokrasi dari Ruang Kebudayaan
"Melalui inovasi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai Peraturan Daerah, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi yang dapat menjadi inspirasi dalam penyusunan Peraturan Daerah," ujar Fuad saat ditemui JatimTIMES di sela-sela launching.
Fuad menyebut, Warung Kopi Perda juga turut menghadirkan informasi mengenai DPRD dan Peraturan Daerah melalui pendekatan komunikasi yang lebih santai, komunikatif sehingga diharapkan bisa mudah dipahami masyarakat.
"Selain sebagai media edukasi hukum, Warung Kopi Perda juga menjadi ruang dialog yang menampung aspirasi masyarakat sebagai inspirasi dalam pembentukan Peraturan Daerah," imbuhnya.
Fuad juga berharap, melalui Warung Kopi Perda yang telah dilaunching tersebut nantinya bisa turut mewujudkan literasi hukum masyarakat yang semakin meningkat. "Sehingga jangkauan sosialisasi Peraturan Daerah bisa semakin luas, partisipasi publik semakin kuat, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujarnya.
Sementara itu, agenda launching Warung Kopi Perda berlangsung dengan turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Di antaranya meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar hingga Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
Sejumlah pihak tersebut juga turut meninjau kesiapan studio Warung Kopi Perda. Secara desain, studio yang juga digunakan untuk podcast tersebut mirip dengan warung kopi pada umumnya. Hanya saja, untuk denah tempat duduk di desain selayaknya ruang tamu yang saling berhadapan untuk menunjang diskusi saat podcast berlangsung.
"Kita itu kalau ada sumbatan komunikasi kan biasanya: 'ayo kita ngopi saja', itu salah satu inisiatif yang kami coba untuk merealisasikan itu. Rata-rata kalau sumbatan komunikasi itu bisa selesai di warung kopi, maka itu yang menjadi ide kami pada Warung Kopi Perda," jelas Fuad.
Baca Juga : Sikapi Raperda Transportasi Terintegrasi, PAN DPRD Jatim Soroti Kesiapan APBD dan Nasib Angkutan Rakyat
Sementara itu, sebelum beranjak, Budiar berharap Inovasi Warung Kopi Perda bisa semakin mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun mendapatkan informasi. Sementara Darmadi dan Fuad terpantau langsung menggelar podcast perdana yang turut ditayangkan pada channel DPRD Kabupaten Malang.
"Kami terbuka untuk masyarakat, jadi masyarakat tidak hanya bisa datang ke sini, tapi pada saat kami melakukan kegiatan, masyarakat juga diberikan akses untuk bisa menyampaikan aspirasi melalui kanal-kanal yang kami miliki," ujar Fuad.
Pada episode awal, disampaikan Fuad, Warung Kopi Perda bakal membahas soal empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah dibahas. Empat Raperda strategis tersebut meliputi APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, perubahan regulasi tentang desa, dana cadangan Pilkada, hingga perlindungan guru dan pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.
"Beberapa Raperda yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat tersebut jika nanti ada masukan atau ada inspirasi maupun barangkali ada permasalahan di masyarakat yang perlu untuk segera kita angkat, juga bisa disampaikan," pungkasnya.
Perlu diketahui, sejumlah materi Raperda hingga produk hukum juga bisa diakses melalui situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang yang juga bisa di akses melalui media sosial Instagram, TikTok, dan Facebook.
