Lindungi Usaha Kecil, Komisi B DPRD Jatim Kawal Sertifikasi Halal Mudah dan Terjangkau
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
17 - Sep - 2026, 07:11
JATIMTIMES – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong kemudahan, kepastian, dan keringanan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta pesantren tanpa membebani kewajiban baru.
Komitmen perlindungan usaha kecil tersebut diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal yang telah disetujui menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Kamis Pahing 17 September 2026: Hindari Perjalanan Jauh
Sebelumnya, Raperda ini diusulkan oleh Komisi B dan telah mendapatkan pandangan umum dari 9 fraksi di DPRD Jatim. Pada Rapat Paripurna Internal, Rabu (16/9/2026), Komisi B menyampaikan penjelasan komprehensif untuk menjawab seluruh masukan fraksi tersebut.
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya merupakan mandat nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Sementara itu, kewenangan penetapan kehalalan produk, penerbitan sertifikat, hingga akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tetap menjadi domain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di tingkat pusat.
"Raperda ini tidak membentuk kewajiban, retribusi, atau sanksi baru bagi pelaku usaha. Raperda ini berfungsi sebagai pedoman fasilitasi Pemprov Jawa Timur untuk meringankan, mempercepat, dan memperluas akses sertifikasi halal," ujar Hany di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Hany menambahkan, Pemprov Jatim difokuskan untuk memperluas skema gratis (self declare/SEHATI) bagi UMK, memfasilitasi sertifikasi reguler, serta memberikan keringanan atau subsidi biaya pengujian laboratorium bagi produk yang membutuhkan analisis teknis.
Selain itu, Komisi B menekankan pentingnya mengatasi kesenjangan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) pendukung di Jawa Timur melalui pemetaan terintegrasi, seperti penambahan Lembaga Pendamping PPH, Penyelia Halal, hingga Juru Sembelih Halal (Juleha) di RPH/RPU.
"Pesantren diakomodasi sebagai mitra kelembagaan melalui Pasal 21, bukan sekadar objek pembinaan," imbuh legislator muda Fraksi Partai Golkar tersebut.
Penguatan ekosistem juga dirancang secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mencakup ketersediaan bahan baku, kurasi produk, pembukaan akses pasar ekspor, hingga pengembangan wisata ramah muslim. Pelaksanaan teknisnya akan dituangkan dalam Rencana Aksi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat indikator kinerja terukur dengan dukungan APBD maupun sumber sah lainnya.
Baca Juga : Kapolres Malang Pastikan Tersangka Dur Telah Ditahan, Jalani Penyidikan Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD
"Fasilitasi bersifat inklusif, objektif, dan tanpa syarat keagamaan bagi pelaku usaha," kata legislator asal Dapil Tuban-Bojonegoro itu, menegaskan keberpihakan regulasi ini bagi seluruh lapisan masyarakat.
Usai penyampaian penjelasan Komisi B, Rapat Paripurna internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, secara resmi menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal ini disahkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim.
Draf keputusan DPRD Jatim terkait persetujuan penetapan Raperda Inisiatif tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro.
Dengan disetujuinya Raperda ini sebagai usul inisiatif dewan, Komisi B berharap regulasi ini dapat segera memasuki tahap pembahasan teknis bersama Pemprov Jatim agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh jutaan pelaku usaha kecil di Jatim.
