Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Dapat Tawaran Investasi Menggiurkan, Jangan-Jangan Masuk "Daftar Hitam" OJK

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

09 - Sep - 2019, 21:30

Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

MALANGTIMES - Penawaran investasi yang masuk melalui notifikasi di telepon genggam kadang menggiurkan. Tetapi, masyarakat diminta waspada dan mengecek terlebih dahulu sebelum menanamkan modal. Pada September 2019 ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memasukkan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin dalam "daftar hitam". 

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang menawarkan investasi pada masyarakat. "49 entitas ini diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.

Dia menguraikan, ada beragam jenis kegiatan investasi yang ditawarkan. Rinciannya, ada 40 Trading Forex tanpa izin; 3 Investasi uang tanpa izin; 3 Investasi teknologi aplikasi; 1 Jasa penutup kartu kredit; 1 Jasa penerbitan kartu ATM; serta 1 Investasi bisnis online. "Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal penting berikut," sebutnya. 

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas. "Masyarakat kami imbau untuk lebih aktif melakukan cek data. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," pungkasnya. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].


Topik

Ekonomi malang berita-malang Otoritas-Jasa-Keuangan Dapat-Tawaran-Investasi-Menggiurkan -Jangan-Jangan-Masuk-"Daftar-Hitam"-OJK


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya