JATIMTIMES, SURABAYA - Calon Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana memastikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Tri Rismaharini bukanlah untuk penetapan tersangka.
Kepastian ini diperoleh Whisnu, setelah berkomunikasi dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri.
"Saya sudah konfirmasi Kapolrestabes. Beliau menerangkan kalau SPDP ini bukan penetapan tersangka, makanya kalau pemberitaannya penetapan tersangka, ya sangat jauhlah," ujarnya, Jumat (23/10/2015).
Whisnu menjelaskan kalau SPDP itu bukan masalah apa-apa dan sangat aneh jika diblow-up besar-besaran.
"Jika di tengah-tengah proses perhelatan Pilkada seperti ini, tiba-tiba muncul proses, muncul penyidikan seperti ini, harus diblow-up seperti ini. Di mana-mana, proses seperti ini harus ditahan sampai pilkada selesai. Itu untuk menjaga netralitas dan sebagainya," pungkasnya. (*)