Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus KPK OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (16)

Dalami Dugaan Suap, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

05 - Oct - 2017, 20:13

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui awak media di Hotel Santika Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui awak media di Hotel Santika Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Keterlibatan Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 terus diperdalam. Hari ini (5/10/2017) Edi kembali diperiksa tim penyidik KPK di Jakarta. 

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, Edi diperiksa untuk tersangka Filipus Djap (FLP), pengusaha swasta yang diduga memberikan suap.

"Ada pemeriksaan terhadap saksi Edi Setyawan, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," ujar Priharsa. 

Priharsa mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan. Namun, menurutnya secara garis besar ada dua hal yang tengah didalami.

"Pertama, berkaitan tentang proses pengadaan, terutama detail proses pengadaan belanja modal mesin dan mebelair Pemkot Batu," terangnya.

"Kedua, terkait rentetan peristiwa yang berujung pada serah terima uang (yang diduga suap) tersebut," lanjutnya saat ditemui awak media usai kegiatan Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Hotel Santika siang ini. 

Priharsa menegaskan bahwa pihak penyidik berupaya agar kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan.

"Biasanya, untuk kasus yang diawali dengan tangkap tangan, sebelum 120 hari sudah masuk dalam tahap lanjutan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Kota Batu pada 16 September lalu.

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER), Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) dan Filipus Djap (FLP), pengusaha swasta dari PT Dailbana Prima yang diduga memberikan suap.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari mulai 17 September hingga 7 Oktober mendatang.

Tersangka ER ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, EDS di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan FLP di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat OTT, KPK mengamankan enam orang dan uang tunai senilai Rp 300 juta. ER dan EDS diduga menerima hadiah atau janji dari FLP terkait belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima  dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Tersangka ERP dan EDS yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, FLP diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Topik

Lapsus KPK-OTT Wali-Kota-Batu Eddy-Rumpoko


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto