JATIMTIMES - Sebanyak 50 ribu bidang tanah di Kabupaten Malang ditarget bisa memiliki sertifikat pada tahun 2023 ini. Hal tersebut akan dioptimalkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jumlah target tanah yang harus bersertifikat. Sebab, pada tahun 2022 lalu, setidaknya ada 100 ribu bidang tanah yang disertifikatkan.
Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang La Ode Asrafil, turunnya jumlah itu berkaitan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tahun lalu 2022, kita settifikatkan kurang lebih 100 ribu bidang tanah di Kabupaten Malang. Tahun ini turun menjadi 50 ribu bidang karena ada penyesuaian anggaran yang bersumber dari APBN. Insya Allah dalam satu tahun anggaran harus selesai. Mau tidak mau harus selesai," ujar Laode.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, sebenarnya jika kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat terkait PTSL semakin banyak, itu akan semakin bagus. Sebab, dengan begitu, keberadaan bidang-bidang tanah di Kabupaten Malang bisa memiliki kepastian hukum sehingga bisa memiminalisasi terjadinya konflik atau sengketa tanah di tengah masyarakat.
"Harpaannya tanah-tanah di Kabupaten Malang punya kepastian hukum melalui sertifikat. Kalau bersertfikat, konflik bisa dieliminasi. Sehingga APH (aparat penegak hukum) yang punya banyak tugas tidak hanya mengurusi pertanahan," jelas Didik.
Sementara itu, terkait PTSL, pemerintah juga meluncurkan gerakan pemasangan patok batas (gemapatas). Tujuannya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dalam peluncuran gemapatas sendiri, pemerintah melakukan pemasangan 1 juta patok secara serentak di seluruh Indonesia. Sementara Pemkab Malang turut berkontribusi dengan memasang sekitar 4.000 patok yang tersebar di 20 desa.