JATIMTIMES - Penerapan fitur QRIS pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang mendapat apresiasi dari Bank Jatim. Pasalnya, hal tersebut dinilai dapat lebih efektif dan efisien dalam penerimaan atau perolehan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bank Jatim Kantor Cabang (KC) Kota Malang, Deddy Adjie Wijaya usai menghadiri Launching SPPT PBB Kota Malang 2023 di Halaman Balaikota Malang, Senin (30/1/2023). Dia meyakini, dengan penerapan QRIS pada SPPT PBB dapat mempercepat penerimaan pajak.

"Ini salah satu terobosan dari Bapenda, jadi inovasi paling hot, karena ini mempercepat penerimaan pajak. Jadi jika Januari fisik SPPT sudah disebarkan, maka ketika masyarakat terima, tanpa harus datang ke bank, di scan lewat Mobile Banking masing-masing sudah bisa diproses," ujar Adjie, Senin (30/1/2023).
Apalagi proses pembayarannya juga bisa dilakukan melalui berbagai bank, yang tentunya juga menyediakan fitur QRIS. Selain itu menurut Adjie, hal yang juga perlu diapresiasi yakni layanan menggunakan QRIS tersebut juga bisa dilakukan dengan menggunakan e-commerce. Seperti Shopee Pay, OVO dan lainnya.

"Jadi tidak harus Bank Jatim. Dan QRIS ini tidak ada pembayaran pengendapan. Detik ini scan, langsung diterima sebagai pendapatan daerah, dan recordnya langsung. Jika sudah dibayar, maka akan ada recordnya," terang Adjie.
Untuk itu, dengan kemudahan yang semakin ada di genggaman tersebut dapat diikuti dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajaknya. Sehingga, secara berangsur juga turut mendongkrak PAD Kota Malang.
Berdasarkan catatannya, dari target penerimaan PBB sebesar Rp 80 miliar lalu, realisasi penerimaannya mencapai sekitar 92 persen. Atau sekitar Rp 72 miliar. Untuk itu, dengan kemudahan yang ada saat ini, dirinya berharap penuh agar penerimaan PBB bisa 100 persen di tahun 2023 ini.

"Jadi PBB penerimaan Kota Malang realisasinya Rp 73 miliar atau 92 persen. Itu untuk PBB, BPHTB sebesar Rp 213 miliar. Harapannya dana perinbangan yang ada dan PAD bisa lebih besar. Jika seperti itu, Kota Malang punya kemandirian fiskal," terang Adjie.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini tidak ada perubahan pada ketetapan nilai PBB, yakni tetap Rp 80 miliar. Meskipun sebenarnya, Handi mengatakan penyesuaian terhadap nilai obyek pajak (NOP).
Namun, atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, diputuskan bahwa ketetapan target PBB tetap Rp 80 miliar. Dengan hal itu, Pemkot Malang memberikan subsidi pada kenaikan nilai obyek PBB yang seharusnya terjadi.
"Stimulus sudah kita berikan, karena kita lakukan penyesuaian NOP, karena ada yang naik. Tapi dengan kebijakan, ada subsidi sesuai kenaikan. Sehingga PBB yang dibayar tahun ini sesuai dengan tahun lalu," pungkasnya.
