Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

BPOM Rilis Izin Edar Ivermectin dan 7 Obat Lainnya Jadi Obat Covid-19

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

15 - Jul - 2021, 09:33

Ivermectin (Foto: CNBC)
Ivermectin (Foto: CNBC)

INDONESIATIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Pada poin ke-7 isi edaran itu, BPOM merinci 8 obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19. Obat-obat tersebut di antaranya Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

BPOM juga mengatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19. 

Surat edaran ini dibagikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga pada Rabu (14/7/2021). Surat edaran pun sudah ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa, 13 Juli 2021. 

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian pernyataan BPOM.

"Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis BPOM.

Surat edaran ini diterbitkan beberapa pekan usai BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu. Saat itu Kepala BPOM, Penny Lukito, menyebut bahwa keputusan soal PPUK diambil berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik. 

Penny juga mengatakan bahwa dalam sejumlah publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk menanggulangi Covid-19. Ia menggarisbawahi bahwa penggunaan itu hanya berlaku dalam kerangka uji klinik, sesuai dokumen rekomendasi WHO, Guideline for Covid-19 Treatment, yang dipublikasikan pada 31 Maret lalu. 

"Pendapat sama diberikan badan otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicines Agency (EMA), karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19," ujarnya. 

Penggunaan Ivermectin untuk penanganan Covid-19 ini pun sempat memicu polemik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19. 

"IDI tidak merekomendasikan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan," tegas Zubairi pada akhir Juni lalu.

Ia kemudian mengatakan, jika BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin pun, IDI akan meneliti lebih jauh dahulu. "Kalau sudah dapat izin BPOM, kemudian IDI akan mempelajari berdasarkan izin di negara lain, kemudian baru merekomendasikan ke dokter-dokter," ujarnya. 

Lebih lanjut, Zubairi menyatakan jika sejauh ini FDA dan Eropa juga masih belum merekomendasikan Ivermectin untuk pengobatan pada pasien covid-19. WHO juga menegaskan Ivermectin hanya sebatas penelitian. 


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya