MALANGTIMES - Untuk meningkatkan kinerja, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang telah mengusulkan agar UPT Pemadam Kebakaran naik tingkat menjadi dinas.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky Rudianto mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan kepada Wali Kota Malang Sutiaji terkait perubahan status Pemadam Kebakaran Kota Malang dari UPT menjadi dinas.
Baca Juga : 29 Petugas Damkar Baru Kota Malang Jalani Tradisi Pemakaian Baret
Terlebih lagi dikatakan Tri, bahwa penyampaian usulan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kami sudah menyampaikan ke Wali Kota terkait Permendagri terkait pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran,” ucap Tri, Senin (1/2/2021).
Lanjutnya, hal itu harus dilakukan karena pemadam kebakaran mempunyai tugas yang spesifik dan berbeda dengan OPD (organisasi perangkat daerah, red) yang lain. Sehingga harus independen dan terlepas dari OPD lainnya.
Selain itu, menurut Tri, UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang naik tingkat menjadi dinas agar lebih efektif dalam bekerja dan melakukan koordinasi di masing-masing jajaran. Karena hingga sampai saat ini, untuk komando tertinggi petugas pemadam kebakaran berada di tangan Kepala Satpol PP Kota Malang.
"Damkar hanya UPT pelaksana tugas, berarti kan ada berjenjang. Harapannya kalau kepala dinas (damkar, red) kan sudah memiliki independen, berarti lebih fokus terkait kegiatan pemadaman kebakaran," ujarnya.
Tri menambahkan, bahwa tugas-tugas dari petugas pemadam kebakaran Kota Malang jika berdiri sebagai dinas akan lebih cepat dan memiliki independensi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
"Anggarannya pun bisa terpisah dan kita bisa memberikan perencanaan kegiatan yang benar-benar konkrit. Benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat untuk kegiatan pemadaman kebakaran," ucapnya.
Lebih lanjut, Tri juga mengatakan, bahwa terkait penyampaian usulan kepada Wali Kota Malang Sutiaji terkait pemadam kebakaran menjadi dinas sudah memasuki proses.
"(Tanggapan Wali Kota, red) Ini sudah diproses. Artinya sudah dibahas oleh tim. Ke depan mudah-mudahan damkar bisa menjadi dinas. Tentunya ini tergantung dari Bapak Wali Kota Malang," tandasnya.
Baca Juga : Pedagang Pasar Besar Kota Batu Keluhkan Talang Jebol, Kepala UPT: Kondisi itu Sudah Lama
Sementara itu, Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang Muhammad Teguh Budi Wibowo menuturkan, bahwa perubahan status dari UPT menjadi dinas terkhusus bagi pemadam kebakaran, pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020.
"Kami menyesuaikan diri dengan Peraturan Mendagri Nomor 16 tahun 2020. Memang diharuskan di setiap daerah ada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C. Tentu kembali lagi kewenangan dari pengambil kebijakan," jelasnya.
Ke depan jika pemadam kebakaran berubah status menjadi dinas, Teguh mengatakan, bahwa harus ada peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) dan fasilitas yang dimiliki.
"Berarti (harus ada, red) peningkatan kapasitas, peningkatan personel. Terutama tentang jumlah personel yang harus jauh lebih besar. Peralatan-peralatan harus di modernisasi, walaupun ini sudah lebih dari cukup," ujarnya.
Karena menurut Teguh, dalam satu regu tim pemadam kebakaran idealnya berjumlah 15 personel. Namun untuk di UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang masih berada di sekitar 9 sampai 10 personel dalam setiap regu.
"Di satu regu 15 orang itu ada danru, wakilnya, terus kemudian ada operator mobil pompa, ada fighter, ada tim penyelemat, gabungan dari mereka. Kegiatan selain pemadaman mereka bisa memposisikan sebagai tim penyelamat. Bisa animal rescue, bisa apapun sesuai dengan permintaan dari masyarakat," pungkasnya.
