Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gakkum KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di Jatim, Statusnya Ilegal

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

25 - Jan - 2021, 19:24

Placeholder
Penyidik Gakkum KLHK usai menyegel perusahaan pengelolaan limbah B3 di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyegel 4 perusahaan pengelolaan limbah B3 di Jombang. Hal itu setelah penyidik menemukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup pada 4 perusahaan tersebut.

4 perusahaan pengelolaan limbah B3 yang disegel itu berada di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ke-4 perusahaan itu adalah CV. SS, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.

Baca Juga : Dewan Minta RPH Belajar pada Kasus yang Ditangani Kejari Malang

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Muhammad Nur mengatakan, penyegelan dilakukan oleh penyidik pada Jumat (22/1/2021) kemarin. Penyegelan ini dilakukan dengan memasang PPNS lines di masing-masing gudang pengelolaan limbah B3.

"Ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup terhadap 4 perusahaan tersebut. Karena itu kita lakukan penindakan penyegelan," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/01).

Nur menyebutkan, ke-4 perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah B3 dari industri alumunium di desa setempat, sejak tahun 2017. Selama itu, ke-4 perusahaan itu berjalan tanpa mengantongi dokumen izin pemanfaatan limbah B3.

Pengelolaan limbah B3 secara ilegal itu, disebut Nur, telah melanggar Pasal 103 dan 104, jo Pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi dia tidak mengantongi izin pemanfaatan, kemudian dia melakukan pemanfaatan limbah B3," terangnya.

Baca Juga : Langgar PPKM, Satpol PP Kota Malang Tutup Cafe Kriwul

Pada kasus ini, Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah memeriksa 4 direktur dari masing-masing perusahaan, yakni RO, WA, JA dan MU.

Ia juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Meski begitu, pihak Gakkum KLHK belum menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"Keempatnya masih berstatus terlapor. Sekarang ini kita telah terbitkan SPDP," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy